- Tim TvOne/Chaidir Azhar
Pasca Sistem BSI Lumpuh, Pemerintahan Aceh Ajukan Revisi Qanun LKS
Banda Aceh, tvOnenews.com - Kisruh lumpuhnya sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) di seluruh Indonesia, sangat berdampak pada perekonomian warga khususnya Aceh, sebab warga Aceh adalah nasabah terbesar setelah Bank Konvensional pergi meninggalkan Aceh, karena berbenturan dengan Qanun Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Dengan peristiwa lumpuhnya sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu telah membuat perekonomian warga Aceh terganggu karena kesulitan dalam hal perbangkan. Pemerintah Aceh langsung bergerak cepat dengan membuat usulan untuk merevisi Qanum Aceh tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS), sehingga nanti Bank Konvensional bisa kembali lagi ke Aceh.
Juru Bicara Pemerintahan Aceh Muhammad MTA mengatakan, lumpuhnya sistem Bank Syariah Indonesia telah menjadikan hal tersebut sebagai pangalaman dan telah berdampak pada pertumbuhan perekonomian warga, maka atas desakan sebagian besar warga, pemerintah Aceh sepakat untuk rencana revisi Qanun LKS.
"Secara khusus dapat kami sampaikan, bahkan Pemerintah Aceh sendiri telah surati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan revisi qanun LKS. Apa yang kita sampaikan itu sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat terutama pelaku dunia usaha yang disampaikan kepada SKPA-SKPA terkait, kemudian kita kaji dan analisa terhadap dinamika dan problematika pelaksaan qanun LKS tersebut," ungkap Muhammad MTA, Senin (22/5/2023).
Menurut Muhammad, usulan revisi qanun LKS setelah banyak warga yang mengeluh bahkan dirugikan dengan peristiwa lumpuhnya sistem Bank Syariah Indonesia, sehingga sangat berdampak pada pelaku usaha di Aceh.
"Kasus yang menimpa BSI baru ini, mungkin dapat menjadi salah satu referensi bagi DPRA dalam hal menyempurnakan pelaksanaan dan penerapan qanun LKS, termasuk misalnya akan dikaji kompensasi-kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut. Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh," jelas Juru bicara Pemerintahan Aceh tersebut.
Selain itu Kata Muhammad, Bank Syariah Indonesia hingga saat ini belum mampu menjawab tantangan transaksi keuangan antar Bank Nasional dan Internasional yang selalu di keluhkan oleh para pelaku usaha.