- Tim Tvone/Wahyudi
Calon Jemaah Haji Dipensiunkan oleh Perusahaan di Padang, Usianya Telah Melewati Masa Kerja
Riki menuturkan, "Saya pribadi mengenal Anwar dengan baik. Bekerja di bagian bongkar muat getah karet pada usia 67 tahun sudah sangat tidak memungkinkan bagi Pak Anwar. Mungkin pensiun dan menikmati hari tua adalah langkah terbaik bagi beliau. Bukan berarti kita memecat atau menghentikan, tetapi memang sudah waktunya untuk pensiun."
Riki Gho juga menekankan bahwa semua hak Anwar Chan masih bisa diterima kapan saja asalkan dia datang ke perusahaan. Hak-hak Anwar tidak akan hilang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
Sebelumnya, berita di tvOnenews.com menyebutkan bahwa Anwar Chan (67), seorang warga Padang, Sumatera Barat, yang berniat untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makkah, malah diberhentikan atau dipensiunkan secara tiba-tiba oleh perusahaan tempatnya bekerja. Anwar mengajukan izin kerja untuk pergi haji, tetapi dia malah mendapatkan surat pemberhentian dalam bentuk surat pensiun.
"Saya mengajukan izin kerja untuk pergi haji, bukan untuk mengundurkan diri atau pensiun. Mengapa ini yang terjadi?" ujar Anwar saat diwawancarai di kediamannya pada hari Senin (22/5/2023) siang.
Anwar menyatakan bahwa dia dan istrinya, Martini (66), sudah siap untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2023 dan telah masuk dalam kelompok terbang (kloter) 1 dari embarkasi Padang melalui Bandara Internasional Minangkabau. (yud/fna)