- Tim Tvone/Wahyudi
Calon Jemaah Haji Dipensiunkan oleh Perusahaan di Padang, Usianya Telah Melewati Masa Kerja
Padang, tvOnenews.com - Seorang calon jemaah haji di Padang, Sumatera Barat, Anwar Chan (67), telah dipensiunkan oleh perusahaan tempatnya bekerja setelah mengajukan cuti untuk melaksanakan ibadah haji tahun 1444 Hijriah. Yulita, Perwakilan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker RI di Sumbar, menjelaskan bahwa Anwar Chan dipensiunkan karena telah mencapai batas usia produktif kerja.
Menurut Yulita pada hari Senin (22/5/2023) malam, "Bapak ini sudah mencapai usia pensiun saat dia pulang haji. Sejak tahun 2022, mereka diwajibkan pensiun pada usia 66 tahun. Artinya, seharusnya dia sudah dipensiunkan." Yulita juga menambahkan bahwa jika Anwar tetap diperbolehkan bekerja, perusahaan dapat dianggap melanggar peraturan ketenagakerjaan. Meskipun demikian, hak-hak Anwar sebagai pekerja tetap harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
Sementara itu, manajemen PT Family Raya Padang, tempat Anwar bekerja, menyatakan bahwa Anwar Chan memang sudah memasuki masa pensiun sejak tahun 2022. Namun, saat itu perusahaan mengalami kesulitan keuangan karena harga karet yang turun, sehingga proses pensiun untuk 22 karyawan, termasuk Anwar Chan, tertunda karena kewajiban pembayaran yang harus dilakukan.
"Keputusan tentang pensiun karyawan memang dikeluarkan secara acak dan tidak secara serentak karena keterbatasan kemampuan perusahaan untuk membayar pensiun sesuai peraturan ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Anwar Chan termasuk dalam keputusan tersebut," kata Riki Gho, Humas PT. Family Raya.
Riki menambahkan bahwa Anwar awalnya mengajukan cuti untuk melaksanakan ibadah haji. Setelah permohonan cuti diproses, ternyata nama Anwar termasuk dalam daftar karyawan yang harus pensiun sejak tahun 2022. Oleh karena itu, perusahaan memutuskan untuk mengeluarkan surat pensiun untuk Anwar Chan.
"Meskipun nama beliau sudah ada dalam daftar pensiun, kondisi keuangan perusahaan saat itu (tahun 2022) tidak memungkinkan untuk melaksanakan pensiun. Sekarang, setelah enam bulan perusahaan kembali beroperasi dan dapat membayar pensiun sesuai peraturan," jelas Riki.
Lebih lanjut, manajemen perusahaan telah menyiapkan sejumlah hak pensiun bagi karyawan yang memasuki masa pensiun, termasuk Anwar Chan. Dia akan menerima uang penghasilan terakhir dari Family Raya sebesar Rp70.728.456. Rincian pembayaran tersebut mencakup pesangon sebesar Rp43.193.997, penghargaan masa kerja sebesar Rp27.424.760, dan penggantian hak cuti sebesar Rp109.699. Potongan pajak penghasilan sebesar Rp1.036.423 akan dikenakan pada total uang yang diterima Anwar Chan, sehingga jumlah yang dapat dibawa pulang adalah Rp69.692.033.
Riki menuturkan, "Saya pribadi mengenal Anwar dengan baik. Bekerja di bagian bongkar muat getah karet pada usia 67 tahun sudah sangat tidak memungkinkan bagi Pak Anwar. Mungkin pensiun dan menikmati hari tua adalah langkah terbaik bagi beliau. Bukan berarti kita memecat atau menghentikan, tetapi memang sudah waktunya untuk pensiun."
Riki Gho juga menekankan bahwa semua hak Anwar Chan masih bisa diterima kapan saja asalkan dia datang ke perusahaan. Hak-hak Anwar tidak akan hilang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan.
Sebelumnya, berita di tvOnenews.com menyebutkan bahwa Anwar Chan (67), seorang warga Padang, Sumatera Barat, yang berniat untuk melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Makkah, malah diberhentikan atau dipensiunkan secara tiba-tiba oleh perusahaan tempatnya bekerja. Anwar mengajukan izin kerja untuk pergi haji, tetapi dia malah mendapatkan surat pemberhentian dalam bentuk surat pensiun.
"Saya mengajukan izin kerja untuk pergi haji, bukan untuk mengundurkan diri atau pensiun. Mengapa ini yang terjadi?" ujar Anwar saat diwawancarai di kediamannya pada hari Senin (22/5/2023) siang.
Anwar menyatakan bahwa dia dan istrinya, Martini (66), sudah siap untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 2023 dan telah masuk dalam kelompok terbang (kloter) 1 dari embarkasi Padang melalui Bandara Internasional Minangkabau. (yud/fna)