- Tim TvOne/ Fahmi
Pansus Inovasi Daerah DPRD Medan Minta Perpanjangan Masa Kerja
Medan, tvOnenews.com - Panitia Khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang inovasi daerah berharap persetujuan perpanjang masa kerja pansus.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang inovasi daerah, Habiburrahman Sinuraya dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (22/5/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Medan, Hasyim didampingi Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga dan Rajuddin Sagala.
"Pansus masih memerlukan waktu demi penyempurnaan Ranperda ini. Untuk itu, melalui sidang paripurna ini pansus memohon kepada pimpinan DPRD untuk dapat memperpanjang masa kerja dalam pembahasan dan penyusunan Ranperda agar ketika disahkan kelak Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki Perda yang lebih berkualitas, berbasis bukti dan dapat diimplementasikan," kata Habib sapaanya dalam laporan tersebut.
Namun, tambahnya, bila memperhatikan ketentuan pasal 64 ayat (7) peraturan DPRD Medan nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Medan nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib dinyatakan bahwa masa kerja pansus paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas pembentukan perda.
"Dalam konteks ini, kita sebagai anggota DPRD harus patuh terhadap peraturan tentang tata tertib ini, maka sekali lagi pansus memohon kepada pimpinan DPRD Medan untuk dapat memperpanjang masa kerja pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah agar pembahasan dapat lebih maksimal," jelasnya.
Diketahui, beberapa pandangan sebagai pertimbangan untuk penyempurnaan Ranperda tentang inovasi daerah. Bahwa badan riset dan inovasi daerah (Brida) Kota Medan menjadi koordinator penyelenggara riset dan inovasi daerah melalui pelembagaan hub inovasi (innovation hub) yang melibatkan perangkat daerah dan para pemangku kepentingan riset dan inovasi di Kota Medan sehingga kelak ketika Ranperda ini disahkan menjadi Perda, Brida Kota Medan wajib memfasilitasi.
Bahwa riset menjadi dasar bagi perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan daerah yang lebih berkualitas dan berbasis bukti.
Dan, sesuai rekomendasi BRIN Jakarta dalam penyusunan Ranperda tentang inovasi daerah harus ditambahkan beberapa BAB dan pasal-pasal yang mengatur tentang plagiat, sanksi pidana, objektifitas inovasi dan hal ihwal lainnya yang dipandang penting dan bersifat strategis kompetitif bagi kemajuan riset dan inovasi daerah Kota Medan.
Memperhatikan pentingnya riset dan inovasi daerah bagi kemajuan Kota Medan, maka Pemko Medan (Walikota dan DPRD Kota Medan) berkomitmen untuk mengalokasikan penganggaran secara proporsional demi terselenggaranya riset dan inovasi daerah secara paripurna.
Usai adanya persetujuan bersama anggota DPRD Kota Medan di dalam rapat paripurna terkait laporan Pansus pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Inovasi Daerah.
Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim menilai ada beberapa hal yang dianggap belum selesai dan perlu pembahasan yang lebih mendalam dengan para stakeholders sehingga pansus memohon adanya perpanjangan masa kerja.
Hasyim menambahkan bahwa dalam perjalanan pembahasan Ranperda tentang inovasi daerah ini telah melewati 6 bulan, maka perlu dilakukan memperpanjang masa kerja melalui rapat paripurna sekarang ini.
"Inilah forum mengambil keputusan yang tertinggi di DPRD, harapan kita dengan disetujui ini, agar segera mungkin melakukan pembahasan lebih intensif dan lebih maksimal waktunya, sehingga perda ini menjadi payung hukum bagi Pemko Medan," jelasnya. (zul/lno)