Proyek pembangunan Gedung PN Sibuhuan..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Irvan

Polisi Periksa 4 Orang Saksi Terkait Kematian Pekerja di Proyek Gedung PN Sibuhuan

Selasa, 23 Mei 2023 - 12:25 WIB

Padang Lawas, tvOnenews.com - Kematian seorang pekerja di lokasi proyek pembangunan Pengadilan Negeri Sibuhuan, diduga akibat kelalaian kontraktor yang tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para pekerja. Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 4 orang saksi dan akan terus menyelidiki kejadian ini. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihak polisi akan memberikan hukuman kepada perusahaan atau kontraktor sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Kami sudah memanggil dan memeriksa 4 saksi, kemungkinan akan memanggil saksi-saksi lainnya, dan jika terbukti bahwa perusahaan yang membangun gedung Pengadilan ini melanggar hukum, kami akan bertindak tegas," ujar Kasat.

Sementara itu, menurut Subhan Syukri Daulay dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Padang Lawas, penggunaan peralatan bagi pekerja telah diatur dalam Peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada hari Selasa, 23 Mei 2023.

Bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja, khususnya dalam konstruksi bangunan tinggi, mereka diwajibkan menyediakan APD. "Peralatan bagi pekerja seperti helm, safety belt atau sabuk pengaman yang terhubung ke bagian yang aman untuk mencegah kecelakaan fatal seperti yang terjadi pada pekerja di pembangunan gedung Pengadilan Negeri ini," ungkapnya.

Jika perusahaan tidak mematuhi peraturan tersebut, akan ada sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku. "Terdapat sanksi khusus bagi pengusaha atau perusahaan yang melanggar dengan tidak menyediakan peralatan K3 dan APD. Apabila terjadi kecelakaan kerja, sanksi akan menjadi wewenang aparat kepolisian," jelasnya.

Dia juga menyatakan bahwa saat ini Disnaker Padang Lawas tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan karena tugas tersebut menjadi tanggung jawab Disnaker Provinsi.

"Kami tidak dapat mengambil tindakan tegas, hanya sebatas memberikan pembinaan dan mediasi antara pekerja dan perusahaan saat terjadi konflik, sambil mengingatkan perusahaan untuk menyediakan APD kepada pekerja karena itu merupakan kewajiban," tuturnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral