Konferensi Pers Polresta Deliserdang.
Sumber :
  • Sukri

Gawat, Emak-emak Penyuplai 173 Kg Ganja Diamankan Petugas

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:32 WIB

Deliserdang, tvOnenews.com -  Satuan Resort Narkoba Polresta Deliserdang meringkus komplotan penyuplai ganja kering 173 Kg, di Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang, Jumat (19/5/2023).

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat konferensi pers.

“Kita amankan para pelaku beserta barang bukti ganja kering 173 Kg," papar irsan, Senin (22/5/2023).
 
Terungkapnya kasus ini bermula saat petugas Satresnarkoba melakukan undercover buy dari salah seorang tersangka. Terbukti, dari tangan pelaku pertama petugas mendapatkan 3 Kg ganja kering.

“Dari penangkapan awal dengan modus operandi undercover buy, kami mendapati seorang tersangka BF di Kecamatan Percut sei tuan, dengan ganja seberat 3 Kg. Berdasarkan keterangannya, anggota pun melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku lain yang menyimpan 173 KG ganja kering," jelas irsan.

Sebelumnya petugas sempat dikelabui oleh pelaku lain, ketika hendak menunjukkan barang bukti 173 Kg ganja yang disimpan dari dalam rumah.

"Jadi sewaktu petugas meminta kepada Sri Wahyuni (31) selaku istri gembong narkoba inisial D, yang bekerja sama dengan F, untuk menunjukkan rumahnya. Namun diarahkan pelaku kerumah ibu kandung SW dan disana tidak kita temukan barang bukti," terangnya.

Barang haram ratusan bal itu pun didapatkan personel, dari rumah Susiyah selaku ibu F yang merupakan DPO.

"Seluruh ganja tersebut akan dikirim ke Pekanbaru, Provinsi Riau, dengan harga Rp 1,4 juta per kilogram. Para tersangka sudah berhasil mengirimkan ganja sebanyak 5 kali dengan jumlah puluhan kilogram, tetapi pengiriman terakhir ini yang paling besar. Narkoba tersebut diperoleh dari Kabupaten Blangkejeren, Aceh," tutup irsan.

Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (asr/nof)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral