Zaenal Abidin, Ketua Fraksi PKS DPRA Aceh..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Dukungan dan Kontroversi Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh: Monopoli Sistem Perbankan dan Implikasinya bagi Pelaku Bisnis

Rabu, 24 Mei 2023 - 11:57 WIB

Banda Aceh, tvOnenews.com - Penutupan semua bank konvensional dan monopoli single banking di Aceh telah menimbulkan banyak permasalahan sosial, terutama bagi pelaku bisnis di semua lapisan masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Aceh mengajukan revisi terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berlaku di Aceh dalam menjalankan sistem perbankan.

Menyikapi hal itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyatakan dukungan kepada Pemerintah Aceh (Pemda) dan DPR Aceh untuk melakukan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) guna mengundang kembali bank konvensional untuk membuka kantor di seluruh Aceh.

"Kita semua perlu mendukung upaya Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menghadirkan bank konvensional berdampingan dengan bank syariah di Aceh. Monopoli satu sistem perbankan tidak sehat dalam persaingan bisnis,” ujar Safaruddin SH MH, Ketua YARA, dalam Coffee Morning bersama jurnalis di Sanusi Kopi, Banda Aceh, Rabu (24/05/2023).

Menurut Safaruddin, Aceh adalah daerah istimewa yang harus memiliki dua sistem perbankan, bukan menguranginya.

“Dalam Qanun Pokok-pokok Syariat Islam disebutkan bahwa semua bank konvensional yang beroperasi di Aceh harus membuka kantor unit syariah. Tidak boleh hanya membuka bank konvensional saja, tetapi wajib ada bank syariah secara berdampingan,” ujar Safar.

“Ini baru namanya istimewa, bank konvensional wajib membuka kantor syariah. Bukan malah disuruh menutup yang konvensional,” katanya sambil ngopi bersama belasan wartawan dari berbagai media.

“Kami dari YARA sejak awal menolak penutupan semua bank konvensional di Aceh. Kami sudah memprediksi akan muncul masalah sosial ekonomi jika dipaksakan monopoli satu sistem perbankan dan ternyata terjadi. Monopoli di mana-mana memang tidak baik,” katanya.

“Kami mendukung Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menghadirkan kembali bank konvensional agar orang Aceh tidak terisolasi dalam hubungan bisnis dengan daerah dan negara lain,” katanya.

Safar menambahkan, pertumbuhan ekonomi Aceh saat ini terendah di Sumatera, berbeda dengan provinsi lain seperti Kepulauan Riau (Kepri) atau Sumatera Utara (Sumut).

Safaruddin mengatakan, ada rekan diskusinya yang pakar ekonomi syariah di Aceh mengajak Aceh untuk meniru kemajuan ekonomi di Kepri yang memiliki banyak bank konvensional di sana, terutama di Batam.

“Kami setuju agar Aceh meniru daerah yang memiliki perekonomian maju, bukan mencoba konsep baru dengan risiko terjadinya kekacauan dalam transaksi keuangan,” katanya.

Ditambahkan, penerapan Syariat Islam harus mengedepankan kemaslahatan umat dan harus dilakukan secara kaffah, tidak boleh ada manipulasi atau bahkan memfitnah kelompok yang memiliki pandangan berbeda dalam aspek yang masih diperdebatkan.

“Kami mendukung beroperasinya bank syariah di Aceh. Kami juga mendukung adanya bank konvensional. Rakyat silakan memilih mana yang dianggap mudah dan terbaik saat melakukan pinjaman modal usaha, transaksi, dan lainnya. Biarkan konsumen memilih bank yang berpihak pada rakyat dan bank yang mengeksploitasi rakyat,” serunya.

Safaruddin mendukung semua anggota DPRA dan DPR-RI asal Aceh memiliki akun bank konvensional. Hal ini juga berlaku untuk seluruh dunia Islam, termasuk provinsi-provinsi lain di Indonesia, termasuk Kepri.

“Aceh tidak boleh terisolasi dalam pergaulan bisnis nasional dan internasional. Di Aceh harus ada pilihan bank syariah dan konvensional sehingga pebisnis memiliki banyak opsi,” katanya.

“Apalagi pada tahun 2024 akan ada even nasional besar, yaitu PON Aceh-Sumut. Tamu diperkirakan akan datang ke Aceh sekitar 12 ribu orang. Jangan sampai muncul masalah dalam transaksi keuangan nantinya yang menyebabkan kepanikan,” pesannya.

Kami menentang jika ada anggota DPRA dan DPR-RI asal Aceh yang bersikap munafik. Misalnya, berbicara seperti ini di depan rakyat sementara ketika berada di luar Aceh mereka berperilaku sebaliknya.

“Jangan sampai ada anggota DPRA dan DPR-RI asal Aceh yang menyatakan anti bank konvensional tetapi mereka membuka akun bank konvensional di luar Aceh. Maka dari itu, mari membuka bank konvensional di Aceh agar tidak muncul sikap hipokrit dalam masyarakat Aceh,” pungkas Safar.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan penolakannya terhadap revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) karena dapat membuka kemungkinan kembalinya Bank Konvensional di Aceh.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRA, Zaenal Abidin, mengatakan bahwa semua pihak telah sepakat untuk melakukan transaksi perbankan sesuai dengan syariat Islam.

"Kita sudah sepakat untuk melaksanakan transaksi sesuai dengan syariat Islam, mengapa sekarang kita harus kembali?" katanya.

Zaenal juga mengingatkan semua pihak bahwa Aceh memiliki hak istimewa sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam Pasal 16 ayat (2) UUPA, disebutkan bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh, yang merupakan pelaksanaan keistimewaan Aceh, antara lain meliputi Penyelenggaraan Kehidupan Beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh.

"Jika kita merevisi Qanun LKS, berarti kita melemahkan keistimewaan kita sebagai provinsi yang memiliki kekhususan," tegasnya.

Namun, meskipun demikian, Fraksi PKS mengakui bahwa masih ada kelemahan dalam sistem IT Bank Syariah Indonesia (BSI) yang sebelumnya sempat menyebabkan gangguan pada sektor perbankan di Aceh.

"Memang ada kekurangan dalam sistem pengamanan IT BSI, tetapi bukan berarti kita harus kembali ke Bank Konvensional. Seharusnya, kelemahan tersebut bisa diperbaiki," jelas Zaenal.

Politisi PKS tersebut mengajak warga untuk bersama-sama mempertahankan sistem Bank Syariah, sehingga suatu saat Bank Syariah tidak lagi menjadi bank kedua di republik ini. (kha/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral