- Yoga Syahputra
Berkas Perkara AKBP Achiruddin Hasibuan Masuk Kejaksaan Tinggi Sumut
Medan, tvOnenews.com - Berkas perkara AKBP Achiruddin kini sudah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke pihak Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (24/5/2023).
Berkas perkara tersebut pun resmi sudah diterima oleh pihak Jaksa Peneliti, mengingat berkas perkara yang menjerat mantan Kabag Bin Ops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang beberapa waktu lalu juga sudah diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Institusi Polri tersebut masih dalam tahap penelitian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Yos Tarigan, SH.,MH, menyebutkan, pihaknya sudah menerima berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan dari Polda Sumut.
“Ia betul, jadi pada hari ini berkas perkara AH telah diterima dari penyidik Polda Sumut dan selanjutnya berkas perkara itu dilakukan penelitian. Apabila penyidik sudah menyatakan lengkap atau P 21, kemudian akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II),” katanya, Rabu (24/5/2023).
Yos kemudian menjelaskan berkas perkara AH, disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana.
“Sedangkan untuk berkas perkara anaknya masih dalam penelitian,” sebut Yos.
Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan tersangka AAGH terhadap mahasiswa, Ken Admiral ini viral di media sosial.