Gerbang Tol Bakauheni Selatan.
Sumber :
  • Pujiansyah

Tarif Tol Lampung Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar Naik Muali 25 Mei 2023, Berlakukan Diskon 20 Persen

Kamis, 25 Mei 2023 - 02:55 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Mulai 25 Mei 2023, Pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) secara resmi akan memberlakukan tarif baru pada Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sepanjang 140 Km.

Sebagai catatan, tarif sebelumnya Tol Bakauheni-Terbanggi Besar adalah sebesar Rp 118.500. Kini setelah mengalami kenaikan, tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar sebesar Rp 189.500.  Sementara itu, tarif Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung adalah Rp 170.500.

Direktur Operasi III Hutama Karya Koentjoro menegaskan penyesuaian tarif baru di Tol Bakter telah sesuai regulasi. Penyesuaian tarif Tol Bakter sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Mengingat Tol Bakter merupakan tol yang cukup panjang hingga 140 KM, sehingga biaya maintenance dari tahun ke tahun pun semakin bertambah," kata Koentjoro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/5/2023).



Selain itu, lanjut Koentjoro, penyesuaian tarif baru Tol Bakter berkenaan dengan penciptaan iklim investasi jalan tol agar tetap kondusif yang berdampak pada keberlanjutan jalan tol tersebut. Ia memastikan, penyesuaian tarif baru Tol Bakter tersebut akan dibarengi dengan optimalisasi operasional di jalan tol.

"Kami juga melengkapi banyak fasilitas dalam mengoptimalisasi pengoperasian Tol Bakter sehingga penyesuaian tarif ini juga telah dibarengi dengan peningkatan layanan yang ada,"  ungkap Koentjoro.



Koentjoro menjelaskan pihaknya memberi diskon pada awal penerapan tarif baru itu. Diskon tersebut sebagai apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah setia menggunakan jalan tol tersebut.

"Kami harapkan pengguna jalan tol dapat memanfaatkan dan menikmati diskon tarif yang diberikan," jelasnya.

Adapun, penyesuaian tarif yang dilakukan oleh Hutama Karya telah sesuai dengan UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada pasal 48 ayat 3 yang menyebutkan bahwa penyesuaian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal atau SPM Jalan Tol.

Perlu diingat bahwa penyesuaian tarif ini baru dilakukan di Tol Bakter, sehingga masyarakat yang melintas dari GT Terbanggi Besar hingga GT Kayu Agung masih menggunakan tarif normal yang ada di Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung. (Puj)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral