Kuasa hukum dua mantan Nakes RS Muhammadiyah, M Daud Dahlan SH MH, memberikan keterangan pada awak media..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pebri

Dua Mantan Nakes IGD Ajukan Gugatan Rp 5,1 Miliar terhadap RS Muhammadiyah Palembang, Mediasi Belum Mencapai Kesepakatan

Kamis, 25 Mei 2023 - 10:27 WIB

Pada tanggal 12 Juli 2022, kedua belah pihak dipanggil ke Pengadilan Negeri Palembang, dan saat itu RS Muhammadiyah Palembang mencabut surat peringatan 3 yang menjadi dasar pemecatan.

Dengan surat pencabutan tersebut, kedua klien mereka dapat kembali bekerja di rumah sakit. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan atau informasi lebih lanjut. (peb/fna)

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
04:41
Viral