Cut Nina, wanita asal Nagan Raya dilaporkan ke polisi..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Chaidir

Setelah Mengadu ke Menko Polhukam, Cut Nina Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan untuk Klaim Tanah

Kamis, 25 Mei 2023 - 10:53 WIB

Nagan Raya, tvOnenews.com - Cut Nina, seorang wanita cantik asal Aceh, dilaporkan ke Polres Nagan Raya setelah mengadu kepada Menko Polhukam, Mahfud MD, dan tampil dalam podcast artis terkenal Uya Kuya. Dia mengeluhkan bahwa laporan yang diajukannya terkait dugaan perusakan lahan oleh sejumlah warga tidak diproses oleh aparat kepolisian Polres Nagan Raya.

Sekarang, Cut Nina dilaporkan ke Polres Nagan Raya oleh Yayasan Advokasi dan Keadilan (YBLH-AKA) atas dugaan pemalsuan tanda tangan pada dokumen kepemilikan tanah seluas 101 hektar di Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir.

Muhammad Dustur, Direktur YLBH AKA Distrik Nagan Raya, menyatakan bahwa Cut Nina dilaporkan kepada polisi karena diduga melakukan pemalsuan tanda tangan pada Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan mengklaim tanah tersebut sebagai milik pribadinya.

"Dugaan kepemilikan tanah seluas 101 hektar yang diklaim oleh Cut Nina dan kawan-kawannya sebenarnya merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan PT Ambya Putra, bukan milik pribadi," kata Dustur pada Rabu (24/05/2023).

Dustur menjelaskan bahwa tanda tangan pada Surat Kepemilikan Tanah (SKT) Nomor: 16/CR/NR/KP/2008 yang dimiliki oleh Cut Nina merupakan palsu karena Cut Nina sendiri tidak pernah menandatanganinya.

"Hari ini, saya bersama warga termasuk saksi yang ada tanda tangan pada surat yang dimiliki oleh Cut Nina melaporkan indikasi pemalsuan ini ke Polres Nagan, karena mereka mengaku tidak pernah menandatangi surat tersebut," jelasnya.

Dustur menambahkan bahwa tanah yang merupakan HGU perusahaan PT Ambya Putra tersebut diberikan oleh Negara sejak tahun 1995 untuk perkebunan kelapa sawit, namun hingga saat ini tanah tersebut belum digarap atau dioperasikan.

"Sudah 30 tahun sejak pemberian izin HGU, namun tidak ada aktivitas di atas tanah tersebut. Biasanya, jika tidak ada aktivitas selama 20 tahun, izin HGU tersebut akan dikembalikan kepada negara," ungkapnya.

Dustur menyebut bahwa klaim yang diajukan oleh Cut Nina dan kawan-kawannya sudah mendapatkan dua kali teguran dari Dinas Perkebunan Nagan Raya karena tidak ada aktivitas usaha di atas tanah negara tersebut.

"Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi Negara, instansi, atau Menteri Polhukam untuk menanggapi laporan yang tidak memiliki dasar," tegasnya.

Dustur juga meminta Cut Nina untuk mencabut pernyataannya yang telah menyebabkan kehebohan di publik Nagan Raya dengan tampil dalam acara podcast milik artis terkenal, Uya Kuya, serta mengadu kepada Menteri Menkopolhukam, Mahfud MD, dengan tuduhan bahwa aparat hukum di Polres Nagan tidak menerima laporan yang diajukannya terkait perusakan lahan.

"Informasi ini sebenarnya terbalik, dan tidak ada bukti cukup untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Cut Nina harus mencabut pernyataan palsunya karena telah memicu kegaduhan di publik Nagan Raya," pungkasnya. (kha/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral