- Tim TvOne/Kurnia
Residivis Narkoba Curi Kabel Listrik Senilai Rp 100 Juta di Tanjungpinang
Tanjungpinang, tvOnenews.com - Residivis narkoba Beni (28), kembali berurusan dengan pihak kepolisian, Polsek Tanjungpinang Kota, Polresta Tanjungpinang. Kali ini Beni terlibat pencurian kabel listrik senilai Rp 100 juta di Hotel Melin, Jalan Pos Tanjungpinang, Kepri.
Beni berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, di Dermaga Penyebrangan Pulau Penyengat, pada Selasa (16/5/2023) yang lalu, usai beraksi mencuri kabel di Hotel Melin untuk yang kedua kalinya.
Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Susetyo mengatakan bahwa pelaku mencuri 3 gulungan kabel listrik genset milik Hotel Melin Tanjungpinang, dengan masing-masing sepanjang 55 meter. Kejadian ini membuat korban mengalami kerugian lebih kurang senilai Rp 100 juta.
"Awalnya pekerja hotel hendak menservis genset. Setelah genset dihidupkan, lampu di Hotel tidak menyala. Lalu di cek dan mendapati kabel genset sudah hilang," ujar AKP Susetyo saat Konferensi Pers, Kamis (25/5/2023).
Kapolsek menyampaikan, pelaku Beni sudah sempat menjual tembaga dari kabel hasil curian tersebut sebanyak 51 kilogram. Pelaku menjual di salah satu tempat penampungan barang bekas di Kilometer 7 Tanjungpinang, senilai Rp 4,7 juta.
Dari hasil penyidikan sementara, kata Susetyo Deni melancarkan aksinya dibantu dengan pelaku lainnya. Saat ini, pelaku tersebut sudah kabur dan sedang dalam pengejaran.
"Baru satu kita amankan. Pelaku lainnya sedang kita dalami. Kedua pelaku ini memotong kabel genset menggunakan gergaji besi dan mengangkut menggunakan sepeda motor," ungkapnya.
Dari hasil penangkapan terhadap Beni, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, keranjang rotan wadah mengangkut, satu karung besar tembaga yang telah dijual, hingga kabel genset sepanjang lebih kurang 5 meter.
Sementara itu, Beni mengaku melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial S. Kata dia, rekannya berhasil kabur, sementara dia ditangkap Polisi saat bersembunyi di bawah kolong rumah di Dermaga Pulau Penyengat.
"Aku ajak dia (S) mencuri. Aku yang memotong, dia yang mikul. Kabelnya dibawa ke batu 8 untuk dibakar dan diambil tembaganya," pungkasnya.
Beni sebelumnya pernah mendekam di penjara selama 5 tahun atas perkara narkoba dan baru bebas pada tahun 2020 lalu.
Atas perbuatannya, kini Beni terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(ksh/haa)