- Tim TvOne/ Daud
Terima Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Penipuan Tanah Sebesar Rp25 Miliar, Tersangka DPO 3 Tahun Ditangkap Polri Bekerjasama dengan Interpol di Malaysia
Simalungun, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas perkara kasus penipuan jual beli tanah sebesar Rp25 miliar dengan tersangka Adil Anwar alias Atek (73).
Atek merupakan tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) yang sempat buron dan kabur keluar negeri selama tiga tahun.
Kasi Intel Kejari Simalungun, Asor Olodaiv Siagian menyebutkan, pihaknya menerima pelimpahan tersangka atas nama Adil Anwar alias Atek dan juga barang bukti dari Polda Sumatera Utara.
"Kami hari ini menerima pelimpahan tersangka dan juga barang bukti dari Polda Sumatera Utara. Tersangka atas nama, Adil Anwar alias Atek yang diancam Pasal 372 KUHAPidana dan Padal 378 KUHAPidana," ujar Asor Olodain, Rabu (23/5/23).
Disampaikan Asor lagi, tersangka Atek merupakan salah satu dari dua terdakwa yang sebelumnya telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun.
"Tersangka ditangkap di Penang, Malaysia oleh Polda Sumut bekerjasama dengan Mabes Polri dan Interpol, sebelum ditangkap tersangka kerap pindah-pindah negara selain Malaysia, juga Thailand dan Singapura," ujarnya.
"Peran tersangka sendiri dalam modus penipuan ini menjadi perantara jual beli tanah antara Marnaek Situmorang dengan korban Sendi Bingei Purba Siboro," ujar Asor lagi.
Sementara itu, adapun modus Atek dalam hal jual beli tanah dengan luas 26 ribu meter atau 2,6 hektare lebih di daerah Sibaganding, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun yakni sebagai perantara antara pemilik tanah dengan korban yang merupakan keluarga dari salah satu pengusaha rokok ternama di Kota Pematangsiantar.
"Peran tersangka, di mana tersangka ada menawarkan tanah milik saksi Marnaek Situmorang kepada Sendi Bingei Purba Siboro. Tersangka sendiri mengetahui tanah tersebut masih bersengketa," ungkapnya.
Terkait kasus ini, dikatakan oleh Asor lagi dan korban mengalami kerugian senilai Rp25 miliar lebih. "Tersangka DPO kurang lebih 3 tahun, dan setelah hasil pemeriksaan sehat dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Klas II A Pematang Siantar," pungkasnya. (dsg/lno)