- Tim TvOne/Chaidir Azhar
Diduga Korupsi Dana BOKB Tiga Mantan Pejabat Aceh Selatan di Tetapkan Jadi Tersangka
Aceh Selatan, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan menetapkan tiga mantan pejabat Badan Kesejahteraan Keluarga Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupaten setempat sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Tahun Anggaran 2016.
Adapun tiga mantan pejabat BKKP3A yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BOKB tersebut yakni MY mantan Kepala, BM selaku Sekretaris dan TS selaku Bendahara. Ketiganya diduga melakukan BOK korupsi saat masih menjabat di instansi itu pada tahun 2016 lalu.
Penetapan terhadap para tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka MY Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, Surat Penetapan Tersangka BM Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, dan Surat Penetapan Tersangka TS Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M Alfryandi Hakim menyebutkan, untuk mempercepat proses penyidikan tersangka MY dan TS selama 20 hari kedepan..
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MY dan TS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei 2023 sampai dengan 13 Juni 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan MY Nomor: PRINT 01/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, Surat Perintah Penahanan BM Nomor: PRINT-02/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023, dan Surat Perintah Penahanan TS Nomor: PRINT-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 tanggal 25 Mei 2023 kemudian untuk tersangka BM akan dilakukan penahanan kota dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Selatan M. Alfryandi Hakim, Kamis (25/5/2023).
Alfryandi mengatakan, MY dkk disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, MY dan kawan-kawan diperiksa dengan status sebagai saksi selama 4 jam sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB oleh 3 orang Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, MY Cs (cum suis) diberikan pertanyaan oleh tim penyidik kejaksaan guna mengetahui keterlibatannya kasus tersebut.