Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Masa Jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Berakhir September 2023

Kamis, 25 Mei 2023 - 18:57 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi – Wakil Gubernur Chusnunia Chalim sudah di ujung mata. Jabatan pasangan Arinal - Chusnunia Chalim akan berakhir pada September 2023 mendatang.

Sekitar empat bulan atau 120 hari kedepan, masa jabatan kepala daerah yang diusung Partai Golkar, PKB dan PAN itu berakhir.

Diketahui pasangan Arinal Djunaidi - Chusnunia Chalim mulai menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sejak 12 Juni 2019.

"Bulan September nanti ada 17 Gubernur (habis masa jabatannya)," kata Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian saat Rakor Pengelolaan Perbatasan di Ancol, Jakarta, Kamis (25/5/2023)

Gubernur yang habis jabatannya itu meliputi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Kemudian Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Pawaransa dan Gubernur Bali I Wayan Koster.

Lantas Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Gubernur Maluku Murad Ismail dan Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif).

Lalu, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Selain itu, terdapat 153 kepala daerah tingkat wali kota dan bupati yang juga berakhir masa jabatannya pada September 2023. Sehingga, total kepala daerah yang berakhir masa jabatannya mencapai 170 orang.

Mantan Kapolri itu mengatakan pemerintah akan menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah, gubernur, wali kota dan bupati untuk mengisi posisi yang kosong hingga Pilkada 2024.

Tito juga mengimbau para pejabat eselon I yang berminat menjadi pj gubernur untuk mendaftar. Hal yang sama juga berlaku bagi pejabat eselon II yang memiliki keinginan menjabat sebagai Pj Bupati atau Wali Kota. (puj/haa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral