- Tim TvOne/ Taufik
Pembunuhan Berencana Mantan Anggota DPRD Langkat: Sidang Mendengarkan Keterangan Saksi
Langkat, tvOnenews.com - Pasca pelaksanaan sidang lapangan oleh majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana terhadap korban Paino, mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 2014-2019, di Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, majelis hakim yang diketuai oleh Ladys Bakara kembali menggelar persidangan di ruang sidang Prof Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat Kabupaten Langkat, pada Kamis (25/5/2023).
Sidang ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat yang menghadirkan tiga saksi dalam persidangan terdakwa Tosa Ginting.
Saksi yang dihadirkan adalah Hendra dan M. Sofyan, warga Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, serta Reni Agustina, warga Kwala Bingei.
Hendra, dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim, menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal terdakwa Tosa Ginting. Ia juga membenarkan bahwa dirinya memberikan keterangan kepada petugas Kepolisian (BAP) terkait tindak kriminal pembunuhan terhadap Paino.
"Saat kejadian pembunuhan tersebut, saya sedang bekerja (shift malam) dan cuaca sedang hujan. Pada saat itu, saya bertemu dengan rekannya, David dan Suharto, yang bertugas sebagai centeng perkebunan Besilam," ucap Hendra.
Hendra melanjutkan, karena hujan, mereka bertiga sempat minum air serai yang dibawanya di Bukit HP. Kemudian, Suharto menerima telepon dari Latif yang mengatakan bahwa Paino terjatuh dengan sepeda motornya di Jalan Pondok Lapan.
"Setelah menerima telepon, saya langsung mendatangi lokasi. Saat itu, saya melihat Paino tergolek dan menggunakan lampu senter di kepala saya untuk melihat Paino dari dekat. Saya juga melihat selongsong peluru di depan ban sepeda motor jenis KLX yang dikendarai Paino, serta bercak darah di dada Paino. Kemudian, saya menelepon papam kebun serta personel BKO dari TNI," jelas Hendra di hadapan majelis hakim.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa setelah melihat kondisi korban, ia pergi ke rumah Kades setempat untuk memberitahukan kejadian yang baru saja ia saksikan. Ia kemudian kembali ke lokasi penemuan Paino, dan saat itu sudah ada banyak orang yang melihat, sehingga ia tidak mengetahui dengan pasti apa yang terjadi selanjutnya terhadap Paino.
"Paino dikenal sebagai orang yang dermawan dan suka membantu warga sekitar di desa tersebut. Dia juga sebagai tokoh sawit, dan di desa tersebut ada dua tokoh sawit besar, yaitu Paino dan Okor Ginting, orang tua dari terdakwa Tosa Ginting," papar Hendra.
Sementara itu, Reni Agustina, dalam kesaksiannya, mengatakan bahwa dirinya hadir sebagai saksi terkait kasus pembunuhan Paino. Sehari-hari, Reni bekerja di Warung Fresti yang berlokasi di sekitar Paya I.
"Sebelum terjadinya pembunuhan, saya melihat seorang lelaki mengendarai sepeda motor trail dan bertemu dengan satu mobil berwarna gelap dari arah Paya I menuju Bukit Dinding. Tak lama kemudian, lelaki pengemudi trail yang kurus dengan rambut ikal singgah di warung untuk mengisi daya HP. Mobil berwarna gelap juga kemudian datang ke warung dengan terburu-buru dan memesan dua porsi mie dan dua air mineral. Mie yang dipesan dimakan dalam mobil. Setelah membayar mie, mobil langsung pergi dari lokasi warung," ucap Reni.
Lebih lanjut, Reni menjelaskan bahwa ia mendengar kejadian pembunuhan korban Paino dari mantan kepala dusun yang bercerita kepada pemilik warung saat membeli rokok.
"Saya tidak mengetahui langsung tentang pembunuhan korban Paino, karena saya hanya mendengar dari orang yang datang ke warung. Saya bukan warga setempat dan hanya bekerja di warung tersebut," jelas Reni.
Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, Hakim Ketua Ladies Bakara, menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada Senin (29/5/2023) mendatang. (tht/fna)