- Tim tvOne/Yoga Syahputera
Jerat Kasus TPPU, AKBP Achiruddin CS Ditetapkan Tersangka
Medan, tvOnenews.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana migas (BBM) solar Ilegal. Penetapan itu merupakan pengembangan kasus pertama terkait penganiayaaan yang dilakukan oleh A Hasibuan terhadap korban Ken Admiral.
Selain AKBP Achiruddin Hasibuan, penyidik juga telah menetapkan E selaku Direktur PT ANR dan karyawannya berinisial P sebagai tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Teddy Marbun, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami kasus gudang BBM ilegal tersebut dengan mendalami alur pemasaran dan alur sumber pemasukan BBM solar yang diduga telah diselewengkan.
"Kasus BBM solar ilegal ini juga kita dalami sampai nantinya kepada pemasaran kemana saja dan juga alur pemasok atau sumber BBM solar tersebut bisa sampai ditimbun di gudang. Tentunya hal ini menjadi kerja keras kita untuk mengusut tuntas. Dan dari sini nantinya akan berkembang dengan kemungkinan penambahan tersangka lainnya. Pihak siapa aja yang terlibat dan juga oknumnya,” kata Teddy.
Teddy menjelaskan, aktivitas gudang BBM ilegal itu tidak memiliki izin usaha dan tempat. Karena itu, ia menilai sudah melanggar kegiatan ilegal migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Dari hasil penggeledahan gudang BBM ilegal itu disita barang bukti solar seberat 1,6 ton. Kemudian, tiga tanki besar serta barang bukti lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi pengawas gudang BBM solar ilegal di Jalan Guru Sinumba Raya/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.