- Tim TvOne/ Ahmidal
Empat Perusahaan Proyek Lampu Pocong Gagal di Medan Mengembalikan Dana Secara Menyicil
Medan, tvOnenews.com - Walikota Medan, Bobby Afif Nasution, mengungkap bahwa empat perusahaan yang ditugaskan untuk proyek lampu pocong yang gagal di Kota Medan telah mengembalikan anggaran proyek tersebut kepada pemerintah kota. Total dana yang telah dikembalikan adalah sebesar Rp2 miliar dari total Rp21 miliar yang dianggarkan.
Kadis Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK), Topan Ginting, menjelaskan bahwa pemegang tender telah membayar tagihan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Medan dengan cara menyicil.
"Hingga saat ini, sudah ada empat perusahaan yang mengembalikan dana secara menyicil. Kami memberikan waktu 60 hari bagi mereka untuk melunasi, dan saat ini sudah ada empat perusahaan yang mengembalikan total Rp2 miliar, dengan pembayaran cicilan sebesar Rp250 juta," jelasnya pada Jumat (26/5/2023).
Topan juga menyebutkan bahwa empat perusahaan yang telah mengembalikan dana kepada Pemerintah Kota Medan melalui pembayaran menyicil adalah CV BTP, CV EDP, CV A, dan CV SS.
"Kami memberikan waktu 60 hari bagi mereka untuk melunasi. Ini bukan jumlah uang yang sedikit kami berikan kepada para pengusaha," tambahnya.
Topan menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan PPTK terkait alamat perusahaan yang tidak sesuai atau alamat palsu. Hal ini bertujuan untuk mempermudah komunikasi antara perusahaan dan Pemerintah Kota Medan.
"Saya sudah menyurati PPTK dan memberikan mereka surat tersebut. Melalui PPTK, surat tersebut akan langsung berhubungan dengan pimpinan perusahaan," jelasnya.
Topan juga menyebutkan bahwa dua perusahaan yang belum melunasi tagihannya masih diberi waktu, namun keduanya menunjukkan niat baik untuk mengembalikannya.
"Kami telah berkomunikasi dengan kedua perusahaan tersebut, dan rata-rata mereka memiliki niat baik untuk mengembalikan dana. Namun, mereka membutuhkan waktu. Jika niat baik sudah ada, pasti segalanya akan berjalan dengan baik," pungkasnya.
Terkait pembongkaran proyek yang gagal, Topan mengatakan bahwa setelah semua perusahaan melunasi tagihan, tahap selanjutnya adalah memulai proses pembongkaran proyek tersebut.
"Setelah mereka melunasi tagihan, kami akan menyuratinya dan memulai tahap pembongkaran yang harus diselesaikan," tutupnya.
(ayr/fna)