Sumber :
- Tim TvOne/Pujiansyah
Sempat Cekcok Mulut, Warga di Lampung Tewas Ditusuk Pisau Pada Bagian Dada
Senin, 29 Mei 2023 - 12:07 WIB
Saat ini NS dan juga barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau garpu, kaos korban, sendal jepit, ikat pinggang, celana korban dan baju NS saat penganiayaan berat tersebut sudah diamankan.
"Dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," papar dia. (puj/haa)