Kasus Timbunan Lokasi MTQ Aceh Barat.
Sumber :
  • Antara

Kasus Timbunan Lokasi MTQ Aceh Barat Jaksa Tahan Dua Orang

Selasa, 30 Mei 2023 - 01:38 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Senin sore kembali melakukan penahanan terhadap dua orang saksi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penimbunan lahan MTQ Aceh Barat senilai Rp1,9 miliar yang dilaksanakan pada tahun 2020.

"Kedua saksi ini kita lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto dalam keterangannya kepada wartawan di Meulaboh, Senin (29/5/2023).

Ada pun dua tersangka yang sudah ditahan tersebut masing-masing berinisial FY selaku Direktur CV OD, dan tersangka AJ selaku pihak yang meminjamkan perusahaan milik tersangka FY. Keduanya merupakan konsultan pengawas dalam proyek tersebut.

Siswanto mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat, menemukan adanya indikasi keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani Kejari setempat.

“Kedua tersangka ini kita tahan karena keduanya menyatakan bahwa proyek tersebut dinyatakan sudah selesai. Padahal kenyataannya proyek tersebut belum selesai dikerjakan," ungkapnya.

Siswanto mengatakan pada Selasa (23/5) pekan lalu pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam kasus yang sama.

Ada pun tiga tersangka yang sudah ditahan tersebut terdiri dari SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perkim Kabupaten Aceh Barat. Kemudian MS selaku pelaksana kegiatan serta IS selaku pemilik perusahaan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral