- Tim TvOne/ Ahmidal
Hakim Meringankan Hukuman Oknum Paspampres di Pengadilan Militer Medan dengan Alasan Penghargaan dan Reputasi Baik
"Karena perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar 59.567.000 rupiah dan kehilangan berkas perkara surat tersebut," ujarnya.
Terdakwa Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba dengan NRP 2196004140775 telah mengabdi kepada negara sebagai anggota TNI selama puluhan tahun.
"Benar bahwa terdakwa telah mengabdi selama 27 tahun," ucapnya.
Selama proses persidangan, terdakwa dari Paspampres ini bersikap sopan dan kooperatif, yang menjadi pertimbangan bagi majelis hakim.
"Terang-terangan di persidangan, terdakwa menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan tidak akan mengulanginya lagi. Selama persidangan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif," ucapnya.
Berdasarkan alasan tersebut, majelis hakim dari Pengadilan Militer Medan memutuskan untuk meringankan hukuman terdakwa dari tuntutan awal 16 bulan menjadi 9 bulan 15 hari penjara.
"Majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan tersebut perlu diringankan berdasarkan permohonan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan agar hukuman diberikan seadil-adilnya. Kami setuju dengan permohonan tersebut," ucapnya.