- Tim TvOne/ Ahmidal
Hakim Meringankan Hukuman Oknum Paspampres di Pengadilan Militer Medan dengan Alasan Penghargaan dan Reputasi Baik
"Korban mengalami kerugian sebesar 59.567.000 rupiah dan kehilangan berkas perkara surat tersebut," ujarnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Yan Edward Simanjuntak menjadi korban penipuan pada Desember 2021. Dia bertemu dengan tersangka Togarly yang mengaku bisa membantu meningkatkan status surat tanahnya menjadi sertifikat hak milik. Edward percaya pada Togarly karena dia berdinas di Paspampres dan dekat dengan lingkaran kepresidenan.
Togarly meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai biaya awal. Meskipun Edward merasa jumlahnya terlalu tinggi, Togarly menjelaskan bahwa sebagian uang tersebut akan diberikan kepada pimpinan dan anggota yang menggantikannya di satuan, serta untuk keperluan operasional. Edward mentransfer Rp 30 juta terlebih dahulu, sambil berjanji akan mengirim sisa Rp 20 juta keesokan harinya.
Togarly meminta Edward untuk mengirim sisa uang tersebut ke rekening atas namanya sendiri. Setelah itu, Togarly dan Edward bertemu dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut, Dadang Suhendi, untuk mengurus surat tanah. Namun, Dadang menjelaskan bahwa pengurusan surat tersebut bukanlah wewenangnya, melainkan wewenang Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan.
Edward meminta Togarly untuk menemui Kepala Kantor Pertanahan Humbang Hasundutan. Mereka menggunakan mobil sewaan Toyota Innova untuk perjalanan tersebut. Selama di Medan, Togarly meminta uang, fasilitas mobil, hotel, oleh-oleh, dan tiket pesawat sebesar Rp 9,5 juta untuk berziarah ke makam orangtuanya. Namun, setelah menunggu cukup lama, pengurusan surat tanah tersebut tidak kunjung selesai.
Akhirnya, Edward melaporkan Togarly ke Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan dan Markas Paspampres. Togarly mencoba untuk mencapai kesepakatan damai dengan menjanjikan pembayaran kerugian sebesar Rp 1,5 juta per bulan, tetapi tawaran tersebut ditolak oleh Edward.
(ayr/fna)