Petugas PLN Lakukan Pemeliharaan Jaringan Listrik di Sumatera Utara.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Fahmi

Cegah Kerugian Negara, PLN Gelar Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara

Rabu, 31 Mei 2023 - 12:21 WIB

Medan, tvOnenews.com - PLN UID Sumatera Utara melakukan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan dengan Kejaksaan Negeri di Sumatera Utara. Penandatangan perjanjian kerja sama sebagai upaya meminimalisir penyimpangan yang terjadi pada setiap proses kerja di PLN.

General Manager PLN UID Sumatera Utara, Awaluddin Hafid menganggap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) ini penting dilakukan sebagai acuan dalam menjalankan proses bisnis di PLN. PLN memiliki kewajiban untuk menerapkan Good Corporate Governance baik dari kantor induk hingga ke unit pelaksana.

“Penandatangan PKS dengan kejaksaan negeri dilakukan setiap tahun sebagai wadah untuk meningkatkan sinergi dengan para stakeholder yang ada di wilayah kerja PLN UID Sumatera Utara. Hingga bulan Mei tahun 2023, PLN telahl melakukan penandatanganan PKS dengan Kejaksaan Negeri Samosir, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Kejaksaan Negeri Labuhan Batu, Kejaksaan Negeri Paluta, dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,” kata Awaluddin. Kepada tvonenews.com, selasa (30/5/2023) di Medan.

Awaluddin menjelaskan, ruang lingkung kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum serta audit hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar lembaga negara, instansi pemerintah maupun BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Harapannya dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip GCG, kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara PLN dengan Kejaksaan Negeri. Tidak hanya itu, melalui kegiatan ini juga dapat mewujudkan PLN yang semakin lincah dan lebih berintegritas,” sebut Awaluddin. (zul/lno)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
Viral