Ngaku Bos Restoran, Pria di Pangkalpinang Perkosa Anak di Bawah Umur.
Sumber :
  • Frendy Primadana/tvOne

Ngaku Bos Restoran, Pria di Pangkalpinang Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Rabu, 31 Mei 2023 - 16:09 WIB

Pangkal Pinang, tvOnenews.com - Kasus pemerkosaan anak di bawah umur di wilayah Kota Pangkalpinang, Bangka kembali terjadi. 

Kali ini pria berinisial FT (23) diringkus polisi usai merudapaksa anak di bawah umur dengan kejam.

“Tersangka diringkus anggota setelah memperkosa anak di bawah umur,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto, pada Rabu (31/5/2023).

Tersangka pemerkosaan diringkus di jalan saat mengendari sepeda motor di kawasan Kota Pangkalpinang. Ketika diringkus polisi, pelaku hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu. 

“Diamankan di jalan saat bawa motor. Tidak melawan dan mengakui perbuatannya,” kata Kasat. 

Korban ini berkenalan dengan pelaku pada Sabtu (27/5/2023). Korban dan pelaku berkenalan di sebuah kedai kopi yang beralamatkan di Jalan Merdeka Kota Pangkalpinang. 

“Mereka berkenalan di tempat kerja (pelaku). Saat itu pelaku membohongi korban dengan mangatakan bahwa pelaku merupakan pemilik Restoran Anggrek Pangkalpinang,” ujarnya. 

Karena butuh pekerjaan, korban langsung percaya. Keesokan harinya korban menghubungi pelaku ingin bekerja di restoran milik pelaku. Keduanya melakukan pertemuan bersama teman korban.

“Saat itu pelaku menyanggupi (korban untuk bekerja). Korban kembali ke Pangkalpinang, Senin (29/5) bersama teman korban. Sorenya, pelaku mengajak korban dan temannya untuk pergi ke Toboali dan kembali lagi di kosan korban di Pangkalpinang sekira pukul 02.00 WIB,” tagas Kasat. 

Lalu korban diajak keluar dengan alasan menemui kakak pelaku. Karena dipastikan diterima kerja korban pun menuruti permintaan pelaku.  

“Korban dibawa pelaku ke pasar di Jalan Mustika. Saat tiba, pelaku langsung menarik tangan korban dan membawa korban ke dalam pasar, kemudian pelaku langsung mengambil potongan atau pecahan marmer dan mengarahkan ke perut korban,” bebernya. 

“Selanjutanya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan intim, setelah pelaku menyetubuhi korban,” kata kasat. 

Dijelaskan Kasat, usai menyalurkan hasratnya korban pun langsung diantar pulang menggunakan sepeda motor ke kos. Karena ketakutan korban lompat dari motor.

“Korban ketakutan sehingga saat di perjalanan korban langsung terjun dari sepeda motor yang dikendarai pelaku. Akibat kejadian tersebut korban meminta perlindungan ke Polsek Bukit Intan dan selanjutnya anggota polsek bukit mengantarkan korban ke Polresta Pangkalpinang untuk diproses lebih lanjut,” ungkap kasat. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu No.01 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dgn ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 Tahun.(fpa/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral