- Tim TvOne/Irvan
Razia Pekat di Padang Bolak: Penindakan Tempat Hiburan Malam, Wanita Penghibur dan Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring
Padang Lawas Utara, tvOnenews.com - Maraknya tempat hiburan malam yang diduga sebagai sarang peredaran minuman alkohol dan narkoba di Kota Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, mendorong Polsek Padang Bolak untuk melaksanakan kegiatan razia pekat di beberapa lokasi tempat hiburan malam, terutama karaoke. Dalam razia ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah wanita penghibur yang diduga sering mangkal di tempat hiburan setelah mengonsumsi minuman beralkohol.
Selanjutnya, razia pekat dilakukan di hotel kelas melati yang terletak di Kota Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Dalam razia ini, polisi mengamankan sejumlah pasangan yang bukan suami istri yang sedang bermesraan di dalam kamar. Bahkan, pasangan seorang pria dan wanita berusia 18 tahun diduga baru saja melakukan hubungan suami istri. Polisi kemudian membawa pasangan-pasangan yang bukan suami istri yang terjaring dalam razia pekat ini ke Mapolsek Padang Bolak.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, yang didampingi oleh Wakapolsek Padang Bolak, IPTU PM. Sibero, mengungkapkan bahwa razia pekat ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang mengkhawatirkan maraknya tempat hiburan malam di Kota Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak. Tempat hiburan karaoke diduga menyediakan pelayanan PSK (pekerja seks komersial) serta minuman beralkohol dan dugaan peredaran narkoba.
"Kita akan terus melakukan razia pekat secara rutin setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang menyediakan pelayanan PSK serta adanya dugaan peredaran minuman alkohol dan narkoba," ungkap Wakapolsek.
Rencananya, pihak kepolisian akan menyerahkan para PSK yang terjaring dan tidak dapat menunjukkan identitas diri kepada pihak Dinas Sosial. Sementara itu, pasangan yang bukan suami istri yang terjaring di hotel akan mendapatkan pembinaan dan akan dipanggil pihak keluarga dari kedua belah pihak.
(irv/fna)