Ketua Umum MKA LAMR, Datuk Seri H. Nasrudin Hasan & Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Ambrizal

Pembatalan Pemberian Gelar Datuk oleh LAMR kepada Wakil Bupati Rohil Akibat Kasus Tertangkap Bersama Ibu Kabid

Kamis, 1 Juni 2023 - 11:55 WIB

Riau, tvOnenews.com - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengumumkan pembatalan pemberian gelar Datuk Timbalan Setia Amanah kepada Wakil Bupati Rokan Hilir, H. Sulaiman, SH, MH. Keputusan ini diambil sebagai akibat dari kejadian penangkapan Wakil Bupati bersama seorang Kabid di Pemerintahan Kabupaten Rohil dalam operasi penyakit masyarakat di sebuah hotel di Pekanbaru.

Pernyataan sikap ini tercantum dalam Warkah ketiga dari enam Warkah LAMR Kabupaten Rokan Hilir. Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H. Nasrudin Hasan, membacakan pernyataan tersebut di Balai Adat Melayu Riau Kabupaten Rokan Hilir pada Rabu (31/5/2023).

Dalam pernyataan sikap tersebut, LAMR mengekspresikan rasa penyesalan terhadap kejadian yang melibatkan Wakil Bupati H. Sulaiman, SH, MH dan mengutuk tindakan tersebut karena telah menimbulkan kegaduhan dan merusak harkat dan martabat Kabupaten Rokan Hilir.

Selain itu, LAMR membatalkan rencana pemberian dan penabalan gelar Datuk Timbalan Setia Amanah kepada Wakil Bupati tersebut.

LAMR juga mendesak Wakil Bupati H. Sulaiman, SH, MH untuk segera menyampaikan permohonan maaf resmi kepada seluruh masyarakat Rokan Hilir.

Lebih lanjut, LAMR menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk memproses secara administratif dan hukum terhadap Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LAMR juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh pemberitaan yang ada, serta melanjutkan kegiatan dan bekerja sesuai dengan profesi masing-masing. Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh pimpinan rapat Datuk Seri Jufrizan, S.Pi dan Ketua MKA LAMR Kabupaten Rokan Hilir, Datuk Seri H. Nasrudin Hasan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
04:05
03:21
Viral