- Tim TvOne/ Boris
Putusan Hakim Terhadap 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap II TA 2021
Pali, tvOnenews.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pali, Sumsel, mengungkapkan hasil putusan hakim terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Gedung DPRD Pali tahap II tahun anggaran 2021. Putusan ini diumumkan setelah Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2023. Proyek pembangunan tersebut dilakukan oleh Dinas Perkim Kabupaten Pali dengan anggaran sebesar Rp36 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pali, M. Fadli Habibi, SH, menyampaikan informasi ini pada Kamis (01/06/2023) siang, setelah mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di ruang kerjanya. Empat terdakwa yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, adalah sebagai berikut: IR selaku PPK atau mantan Sekretaris Dinas Perkim Kabupaten Pali, MRL selaku Dirut PT. Adhi Pramana Mahogra, DNH selaku Komisaris PT. Adhi Pramana Mahogra, dan YR selaku Kacab Asuransi PT. Asuransi Rama Satria.
"Putusan sidang tipikor dalam perkara korupsi pembangunan Gedung DPRD Pali tahap II, TA 2021 dengan anggaran sebesar Rp35 miliar di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pali telah dibacakan pada hari Rabu (31/05/2023) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri kelas IA di Palembang," ujar M. Fadli Habibi.
"Pada sidang tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa DNH dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun 3 bulan, terdakwa MRL pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, terdakwa IR 4 tahun 8 bulan, dan YR 4 tahun. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar 750 juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, mereka akan menjalani pidana kurungan subsider selama 3 bulan penjara. Kerugian Negara dalam kasus ini mencapai Rp7,3 miliar," tambahnya.
(bls/fna)