Sumber :
- tim tvOne / Ahmad Yudiansyah
Pengembangan Tersangka Kasus Narkoba, Polisi Temukan Senjata Api Rakitan dan 41 Butir Peluru Aktif
Sabtu, 3 Juni 2023 - 13:54 WIB
Lahat, tvOnenews.com - Polsek Pajar Bulan Polres Lahat berhasil mengamankan sepucuk senjata api rakitan Laras panjang beserta 41 butir peluru aktif dikediaman orang tua tersangka Juanda yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja, yang berada di Desa Bantunan Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Pengungkapan kepemilikan senpira ini, berawal dari pengembangan kasus narkoba yang menjerat tersangka Juanda, yang lebih dulu sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pagar Alam.
Dalam pengembangan kasus narkoba ini, Polres Pagar Alam melakukan koordinasi dengan Polsek Pajar Bulan Polres Lahat, karena kediaman tersangka masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat.
Tim gabungan yang melakukan penggeledahan di kediaman Giresdin (60) yang merupakan orang tua tersangka Juanda, tidak menemukan adanya barang bukti tambahan berupa narkoba, namun berhasil menemukan sepucuk senjata api rakitan beserta 41 butir peluru aktifnya.
Dari keterangan Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono melalui Kapolsek Pajar Bulan AKP Bambang Julianto menegaskan, pihaknya langsung mengamankan pelaku pemilik senpira atas nama Giresdin bersama barang bukti ke Mapolsek Pajar Bulan, guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Awalnya kita melakukan backup bersama Polres Pagar Alam untuk pengembangan kasus narkoba. Karena tersangka atas nama Juanda ini merupakan salah satu warga yang masuk dalam wilayah hukum kita sehingga kita bersama-sama melakukan penggeledahan dikediaman orang tua tersangka yang berada di Desa Bantunan untuk mencari barang bukti tambahan lainnya. Namun, dari penggeledahan tersebut kita menemukan senpira Laras panjang berikut peluru aktifnya, sehingga pemilik rumah atas nama Giresdin langsung kita amankan ke Mapolsek Pajar Bulan," ungkap Bambang Julianto, Sabtu, (3/6/2023).
Sementara dari pengakuan Giresdin kepada Polisi, senpira berikut 41 peluru aktif tersebut merupakan titipan seorang yang sudah meninggal dunia. Namun, pihak Polsek Pajar Bulan masih terus mendalami temuan senpira ini, dan langsung mengamkan tersangka Giresdin untuk kepentingan hukum lebih lanjut.
"Akan terus kita dalami dan kita kembangkan terkait kepemilikan senpira ini. Apalagi dari pengakuan awal pemilik rumah senpira ini merupakan titipan. Guna kepentingan lebih lanjut, pemilik bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Pajar Bulan, sementara tersangka kasus narkoba atas nama Juanda ditangani oleh Satreskrim. Polres Pagar Alam," pungkasnya. (Ayh/Fhr)