Polisi menangkap pemuda berinisial AS (29), warga Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Dia diduga telah memperkosa teman perempuannya berinisial TN (18).
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Cekoki Korban dengan Miras, Pelaku Perkosaan di Lampung Timur Diciduk Polisi

Senin, 5 Juni 2023 - 12:31 WIB

Lampung Timur, tvOnenews.com - Polisi menangkap pemuda berinisial AS (29), warga Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur. Dia diduga telah memperkosa teman perempuannya berinisial TN (18).

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, peristiwa bermula pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku saat itu mengajak korban TN (18) dan seorang temannya pergi ke suatu tempat dengan menggunakan Honda Jazz.

Setiba di dekat Irigasi Way Curup, pelaku memaksa korban dan temannya untuk mengonsumsi minuman beralkohol. Beberapa saat kemudian, pelaku menyuruh teman korban untuk pergi.

"Saat itu, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan melucuti pakaian korban dan memaksa untuk melayani nafsu bejatnya," kata AKBP M Rizal Muchtar, Senin (5/6/2023).

Setelah selesai melakukan aksinya, lanjut Kapolres, pelaku langsung mengantar korban menuju kontrakan teman perempuan nya dan meninggalkannya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Mataram Baru untuk ditindaklanjuti. Korban juga mengalami trauma akibat perbuatan pelaku.

Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sebuah toko yang berada di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Sabtu (3/6/2023). Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 potong baju tangan panjang warna coklat, 1 potong baju dalaman, 1 potong BH, 1 potong celana jeans, 1 unit mobil Honda Jazz.

"Pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kapolres. (puj/haa)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:44
01:05
07:24
28:50
03:48
07:26
Viral