JPU Felix Ginting.
Sumber :
  • Tim TvOne/Ahmidal Yauzar

Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK Ditunda, JPU : Perlu Pertimbangan Harus Hati-Hati

Senin, 5 Juni 2023 - 17:38 WIB

Medan, tvOnenews.com - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa bos judi online Apin BK ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (06/05/2023).

Persidangan yang semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB belum juga dimulai.

Dari pantauan, saat majelis hakim yang diketuai Dahlan masuk ke ruang cakra 9 akan memulai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix ginting meminta agar majelis hakim menunda persidangan.

"Izin yang mulia untuk persidangan ditunda karena berkas belum lengkap," ucap Felix.

"Sidang perkara kita tunda sampai, Senin 12 Juni 2023. Sidang kami tutup," ujar Dahlan.

Sementara dalam dakwaan Jaksa, Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.

Setelah dibeli oleh terdakwa, masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. Terdakwa menyediakan fasilitas seperti kursi, meja, komputer, kemudian CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap).

Seluruh fasilitas itu digunakan oleh bandar judi online untuk mengoperasikan permainan judi online antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan Eric William, selaku leader. 

Jonni alias Apin BK pun dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," pungkas Jaksa.

Saat ditanyakan kepada jaksa penuntut umum, Felix Ginting terkait penundaan sidang Apin BK, dirinya enggan merincinkan.

"Kami mohon waktu sama hakim semingu lagi, belum selesai, kamikan perlu  pertimbangkan jadi harus hati hati," kata Felix. (ayr/haa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral