- Tim TvOne/ Daud
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Simalungun: Dugaan Keterlibatan Aktor Lain Dalang Pembunuhan
Pada awal April 2023, tersangka menyewa mobil Wuling Cortez dan menggadainya sebesar Rp30.000.000 untuk membayar hutang. Karena tidak membayar hutang sewa, pemilik mobil sering menelepon dan tersangka memberi alasan bahwa uang sewanya belum diberikan oleh bosnya. Karena desakan tersebut, Safrin Dwiva nekat melakukan perampokan.
"Tersangka Safrin Dwifa masih ditahan di Mapolres Simalungun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 sub. 338 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," tutur Bayu.
Di tempat yang sama, Brumina Sembiring, ibu korban, didampingi kuasa hukumnya, sangat terpukul atas kematian anak dan cucunya. Menurutnya, anaknya adalah orang baik dan tidak memiliki masalah dengan orang lain. Dia menduga ada kejanggalan dalam kematian putri sulung dan cucunya.
"Kalau niatnya merampok, mengapa tidak ada harta benda yang hilang? Kami menduga ada aktor lain dalam kasus pembunuhan sadis yang menimpa anak dan cucu kami. Kami berharap pihak Kepolisian dapat mengungkap motif sebenarnya kasus pembunuhan ini," ucap Brumina dengan tangis tak terbendung.
Di tempat yang sama, Dosma Roha Sijabat, kuasa hukum keluarga korban, berharap tersangka yang ditahan oleh Kepolisian dapat mengakui perbuatannya dan memberitahu apa yang sebenarnya terjadi serta siapa aktor yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini. Pihaknya menduga pembunuhan ini dilakukan oleh lebih dari satu orang, dengan adanya dalang atau otak di balik kasus ini.
"Kami akan terus mengawal kasus ini dan berupaya mengumpulkan bukti adanya keterlibatan orang lain dalam pembunuhan ini. Kami melihat ada beberapa kejanggalan terkait kematian kedua korban dan motif sebenarnya kasus ini," tegas Dosroha.
Pelaksanaan rekonstruksi berjalan lancar dengan pengawalan ketat petugas. Beberapa warga yang menyaksikan rekonstruksi ini meneriakkan protes kepada pelaku.