dokter RSUD Abdul Moeloek, dr Zam Zanariah Ibrahim.
Sumber :
  • Tim TvOne/ Pujiansyah

Pemprov Lampung Buka Suara: Harus Diberhentikan dari ASN, Respon ASN Dokter RSUD Abdul Moeloek Nyaleg DPRD

Rabu, 7 Juni 2023 - 12:32 WIB

Bandar Lampung, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung buka suara atas kabar Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter RSUD Abdul Moeloek yang mendaftar sebagai Caleg DPRD dalam Pemilu 2024.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, pihaknya belum mengetahui tentang pendaftaran Caleg DPRD dari ASN yang diketahui bernama dr Zam Zanariah Ibrahim. Termasuk juga, belum ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

Meski demikian, dia memastikan akan ada sanksi pemecatan jika yang bersangkutan telah mendaftar sebagai caleg DPRD Provinsi Lampung, sebagaimana kabar yang beredar.

"Belum (mengetahui), kalau dia nyaleg ya harus berhenti. Harus kita berhentikan (dari ASN)," sebut Qodratul, Selasa (6/6/2023).

Diketahui, dr Zam Zanariah Ibrahim mendaftar sebagai Caleg DPRD Provinsi Lampung melalui Partai Demokrat.

Sebelum mendaftar sebagai Caleg, dr Zam juga sempat menerima teguran KASN karena ikut terlibat dalam kegiatan relawan Bacapres Anies Baswedan.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melayangkan surat rekomendasi pemberian hukuman disiplin ASN kepada dr Zam Zanariah Ibrahim.

Hal itu tertuang dalam surat nomor R-1942/NK.01.00/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023, yang dalam surat rekomendasi tersebut diberikan melalui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Pemberian hukuman itu mengacu kepada ketentuan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.(puj/lno)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:45
04:19
01:56
08:11
14:00
01:21
Viral