- Tim TvOne/ Chaidir
Kejaksaan Negeri Simeulue Membatalkan Tuntutan Terhadap WNA Australia dalam Kasus Penganiayaan
Simeulue, tvonenews.com - Kejaksaan Negeri Simeulue Aceh memutuskan untuk membatalkan tuntutan terhadap Risby Jones Bodhi Mani, seorang warga negara Australia yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Edi Ron, seorang warga Simeulue. Keputusan ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda.
Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue, Yuriswandi, menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan proses penuntutan terhadap Risby, mengingat kesepakatan damai yang telah diberikan restu oleh Jaksa Agung Muda.
"Jaksa Muda Agung telah menyetujui kesepakatan damai antara kedua belah pihak, sehingga kami membatalkan tuntutan terhadap terdakwa," ujar Yuriswandi pada Minggu (7/6/2023).
Yuriswandi juga menjelaskan bahwa dengan dihentikannya proses penuntutan, terdakwa langsung diserahkan kepada pihak imigrasi di Meulaboh setelah sebelumnya ditahan di Lapas Kelas 3 Simeulue.
"Dengan penghentian tuntutan ini, terdakwa akan diserahkan kepada pihak imigrasi di Meulaboh untuk proses pemulangan WNA tersebut," tambahnya.
Menurut Kejari Simeulue, penghentian tuntutan terhadap Risby Jones Bodhi Mani dilakukan karena korban dan terdakwa telah mencapai kesepakatan damai, yang diperkuat dengan surat persetujuan dari Jaksa Agung Muda.
Sebelumnya, seorang bule asal Australia bernama Risby Jones Bodhi Mani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap sejumlah warga di Moon Beach Resort, Simeulue pada Jumat (28/4/2023).