- Tim TvOne/ Puji
Polda Lampung Mengungkap Tempat Penampungan 24 Calon Pekerja Migran Indonesia Ilegal Milik Anggota Polri
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Polda Lampung baru-baru ini melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan RT 06, Jalan Padat Karya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, yang diduga menjadi tempat penampungan 24 calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Lebih mengejutkannya, rumah tersebut diketahui milik seorang anggota Polri.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menginvestigasi pemilik rumah dan keterlibatannya dalam kasus ini. Penyelidikan ini melibatkan juga Propam Polda Lampung dan koordinasi dengan Propam Mabes Polri.
"Kami sedang berkoordinasi untuk melakukan investigasi internal terkait hal ini," ungkap Helmy dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Lampung pada Rabu (7/6/2023), terkait penetapan tersangka TPPO.
Dalam koordinasi tersebut, fokus utamanya adalah melihat aspek internal dalam kasus ini. Namun, saat ini semua masih dalam tahap penyelidikan. "Kami masih mempelajari bagaimana tersangka-tersangka tersebut bisa tinggal di rumah tersebut, apakah melalui sewa, kontrak, pinjam, atau cara lainnya," tambahnya.
Polda Lampung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mereka merupakan anggota sindikat perdagangan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang terhubung dengan jaringan Malaysia dan Timur Tengah.
Para tersangka tersebut memiliki inisial BW (29) asal Bekasi, IT (38) asal Depok, AR (50) asal Jakarta Timur, AL (31) asal Kabupaten Bandung, serta S (50) yang merupakan warga Candirejo, Lampung Timur. Pihak berwenang masih berusaha mengejar pelaku lainnya, yaitu JK (50), seorang warga Lampung Timur yang merupakan rekan dari S dalam membantu dalam mobilisasi CPMI.
Kedapatan 24 perempuan yang tinggal di tempat tersebut tanpa dilengkapi administrasi tenaga kerja migran, tidak memiliki izin dan ID CPMI. Mereka juga tidak memiliki sertifikat kompetensi dari badan resmi, tidak ada jaminan kesehatan, dan tidak memiliki dokumen-dokumen resmi lainnya yang diperlukan.
(puj/fna)