Garis polisi terpasang di kebun sawit milik PT . Mazuma agro Indonesia di Padang Lawas..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Irvan

Proses Replanting Dihentikan oleh Polisi Pasca Kematian Mandor Kebun Sawit PT. MAI

Kamis, 8 Juni 2023 - 14:22 WIB

Padang Lawas, tvonenews.com - Pasca kematian seorang mandor panen di kebun sawit milik PT. Mazuma Agro Indonesia atau PT. Mai akibat tertimpah pohon saat kegiatan replanting di Afdeling Dua, Desa Bunut, Kecamatan Sosa Julu, Kabupaten Padang Lawas pada Rabu, (7/6/2023), Polres Padang Lawas telah menghentikan kegiatan replanting di lokasi kebun sawit PT. Mai.

Penghentian kegiatan replanting ini dilakukan oleh polisi untuk melakukan penyelidikan terkait kematian mandor tersebut. Kapolres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan operator ekskavator yang saat kejadian sedang melakukan penumbangan pohon sawit.

"Kami saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait kematian mandor kebun sawit di lokasi kebun milik PT. Mai. Beberapa saksi sudah kami periksa dan di lokasi kejadian kami telah memasang garis polisi. Untuk sementara, proses replanting di PT. Mai dihentikan," ungkap Kasat Reskrim Polres Padang Lawas.

Satpam PT. Mai yang berada di lokasi kejadian mengatakan bahwa korban, Hermansyah Panjaitan, adalah mandor panen di Afdeling 3. Ia ditemukan meninggal dunia tergeletak di tanah, diduga akibat tertimpa pohon sawit.

"Kami sangat terkejut mendengar mandor panen kami meninggal dunia akibat tertimpa pohon sawit. Korban sudah dicari hampir lima jam di lokasi, ternyata ia tergeletak dan meninggal dunia dengan luka di tangan, kaki, dan badannya," ungkap satpam PT. Mai.

Kasus kematian mandor panen PT. Mai masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Padang Lawas. Saat ini, Satreskrim Polres Padang Lawas terus memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap penyebab kematian mandor tersebut selama proses replanting yang dilakukan oleh kontraktor replanting di lahan kebun sawit PT. Mai.

(irv/fna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
43:11
Viral