- Tim TvOne/ Dedi
Terdakwa Hendrik Panggabean Dituntut 1 Tahun Penjara oleh JPU Kejari Dumai dalam Kasus Penempatan dan Pengiriman PMI Ilegal
- 1 (satu) Unit Mobil Merk Daihatsu Luxio Warna Hijau Metalik BM 1362 RI Nomor Rangka MHKW3CM2J9K001848 Nomor Mesin DBJ6575;
- 1 (satu) Lembar Fotocopy STNK Mobil Merk Daihatsu Luxio Warna Hijau Metalik BM 1362 RI Nomor Rangka MHKW3CM2J9K001848 Nomor Mesin DBJ6575, dirampas untuk Negara.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Biru Metalik Dengan Nomor Imei 1 860727062131377 Imei 2 860727062131369, dirampas untuk dimusnahkan.
Sidang lanjutan perkara ini menunggu agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Sebagaimana tertera dalam berkas dakwaan JPU, pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa Hendrik Panggabean yang berada di Jl. Arifin Ahmad Kel. Pelintung Kec. Medang Kampai, Kota Dumai, sengaja memberikan bantuan dalam penempatan PMI sebagai orang perorangan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 69 (orang perorangan dilarang melakukan penempatan PMI).
Kemudian pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh Restu Siregar untuk mengantarkan 7 (tujuh) orang calon PMI dengan mobil sewaan.
Restu Siregar memberikan nomor handphone Bambang (DPO) kepada terdakwa untuk memastikan penjemputan 7 (tujuh) orang calon PMI tersebut. Setelah menghubungi Bambang, pada hari Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa menjemput 7 (tujuh) orang calon PMI di sebuah rumah di Jl. Kusuma, Gang Kopi Kota Dumai menggunakan 1 unit mobil merk Luxio BM 1362 RI berwarna hijau.
Di lokasi penjemputan, terdakwa bertemu dengan Bambang yang menginformasikan bahwa lokasi pengantaran adalah PT Akasia di Daerah Bukit Krikil. Bambang memberikan nomor handphone Apis kepada terdakwa untuk dihubungi. Namun, saat terdakwa mencoba menghubungi Apis, tidak dapat dihubungi. Terdakwa kemudian menghubungi Bambang dan diminta untuk terus menghubunginya.
Namun, sekitar 10 menit kemudian, terdakwa bertemu dengan seseorang di pinggir jalan yang memberikan kode menggunakan sinar senter dan mengatakan agar terus melanjutkan perjalanan. Terdakwa mengikuti instruksi tersebut, tetapi kemudian beberapa petugas Bea Cukai Dumai menghentikan kendaraan terdakwa. Ketika ditanya tentang tujuannya bersama 7 (tujuh) orang penumpang lainnya, jawaban mereka tidak konsisten. Akibatnya, terdakwa dan 7 orang calon PMI tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk penyelidikan lebih lanjut, dan kemudian diserahkan ke Polres Dumai karena calon PMI tersebut tidak memiliki dokumen/persyaratan yang sah.