Kasi Pidum Kejari Dumai Iwan Roy Carles..
Sumber :
  • Tim TvOne/ Dedi

Terdakwa Hendrik Panggabean Dituntut 1 Tahun Penjara oleh JPU Kejari Dumai dalam Kasus Penempatan dan Pengiriman PMI Ilegal

Jumat, 9 Juni 2023 - 10:34 WIB

Terdakwa mengaku bahwa tujuan membawa 7 orang calon PMI tersebut adalah atas permintaan Restu Siregar dengan imbalan sekitar Rp150 ribu.

Para calon PMI tersebut tidak melalui proses keberangkatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia, dan terdakwa melakukan penempatan calon PMI tanpa izin serta tidak mendapatkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan Indonesia.

Tindakan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 56 Ke-1 KUHPidana.

(dep/fna)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral