Warga Menunjukan Bukti Pembayaran Jalan Alternatif Desa Dijual Rp 1.615.000.000 Rupiah.
Sumber :
  • Tim TvOne/Zulfahmi

Aneh! Jalan Alternatif Desa Dijual Rp 1.615.000.000, Warga dan AMPS: Minta KPK dan Kejaksan Periksa Jual - Beli Aset

Jumat, 9 Juni 2023 - 17:36 WIB

Deli Serdang, tvOnenews.com - Terkait adanya dugaan, jual beli aset jalan milik negara, berupa di jalan Persatuan satu, Dusun dua, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, diduga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deliserdang kepada PT Latexindo Toba Perkasa. Senilai Rp 1.615.000.000.

Warga Desa Muliorejo yang berada tinggal dikawasan pabrik pengolahan sarung tangan karet tersebut, berjanji akan tetap terus menolak terjualnya Jalan Alternatif Desa, tepatnya di Jalan Persatuan satu dengan panjang sekitar 205 meter dan lebar aspal 4 Meter.

“Kami masyarakat disini (Desa Muliorejo) sampai hari ini tetap menolak Penjualan Aset milik negara, inikan jalan desa, jalan umum yang setiap hari kami lalui selama berpuluh tahun sudah, kenapa bisa dijual Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

“Apabila sudah terjual, tolong penegak hukum periksa oknum yang telah menjual jalan desa kami, warga disini juga ada bukti kelengkapan jual beli, jalan Persatuan satu sebesar Rp 1.615.000.000, ini buktinya,” kata Ida warga Desa Muliorejo.

Menurutnya, jalan persatuan satu saat ini telah diklaim oleh pemilik PT Latexindo Toba Perkasa, ironisnya jalan desa merupakan aset milik Pemkab Deliserdang, justru pernah ditutup dengan alasan tanah telah dibebaskan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Namun warga sempat memperotes penutupan jalan desa tersebut.

“Sejak terjualnya jalan didesa kami ini, kepada pihak dari PT Latexindo Toba Perkasa. Pihak pabrik sudah berulang kali melakukan penutupan jalan ini, tetapi kami warga di Desa Muliorejo tetap keras menolak dan protes, kami warga mau lewat mana, setelah kami protes, barulah pihak pabrik kemudian membuka jalan itu kembali, lihat aja sudah ada beberapa plat besi yang tertempel di tembok pabrik,”sebut Ida.

Dikatakan, Ida telah bertahun tahun tinggal di Desa Muliorejo bersama warga sekitar berharap jalan Alternatif Desa telah dijual bisa kembali kepada masyarakat desa guna kepentingan umum, dikarenakan jalan alternatif Persatuan satu, justru sangat penting bagi masyarakat desa selama ini.

“Tolonglah Pemerintah, jalan desa kami, tolong kembalikan kepada masyarakat disini, kami sangat membutuhkan jalan tersebut, mulai keluar dari rumah tetap lewat jalan ini, antar anak ke sekolah dan kerumah sakit tetap kami lewat dari jalan Persatuan satu ini,” harapnya.

Sementara itu, menyikapi adanya penjualan jalan Alternatif desa, di jalan Persatuan satu, Dusun dua, Desa Muliorejo, dilakukan Pemkab Deli Serdang kepada Latexindo Toba Perkasa dan kemudian ditentang masyarakat desa.

Kordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS) Johan menegaskan menolak langkah Pemerintah Kabupaten Deliserdang yang telah menjual aset berupa jalan Persatuan satu, di Desa Muliorejo kepada Latexindo Toba Perkasa, sebesar Rp 1.615.000.000. Johan menduga adanya tidak Korupsi dalam penjualan Aset milik Pemkab Deli Serdang.

"Saya sudah mendapatkan kabar aneh ini, anehnya ada jalan didesa dijual oleh Pemkab nya sendiri, saya ketahui dari laporan warga, jalan desa tersebut yang terletak dijalan Persatuan satu, telah dijual Pemkab Deli Serdang kepada PT Latexindo Toba Perkasa dengan jumlah uang senilai Rp 1.615.000.000.

“Bagaimana Aset Pemkab Deli Serdang dijual tanpa diketahui dan disetujui oleh warganya, bahkan ditolak, ini sudah melanggar aturan dan di duga berbau Korupsi,” kata Johan, saat dikonfirmasikan tvonenews.com via telepon. Jumat (9/6/2023).

Dikatakan Johan, apabila terbukti adanya dugaan, jual beli aset milik negara milik Pemerintah Kabupaten Deliserdang, tentu sudah melanggar aturan undang undang berlaku dan meminta agar KPK dan kejaksaan tinggi Sumatera Utara kedepannya agar segera melakukan pemerikasan jual beli jalan desa tersebut.

“Dugaan saya, ini ada kepentingan bisnis, demi meloloskan jual beli jalan di desa, dari laporan warga selama ini jalan desa tersebut, digunakan untuk menyatukan antara gudang dan pabrik yang dipisahkan oleh Jalan Persatuan satu. itu merupakan aset Pemkab Deliserdang. Justru telah membuat resah masyarakat Desa Muliorejo, Jelasnya ini sangat aneh sekali, jalan desa bisa dijual.

“Tentunya saya meminta agar penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Penegak Hukum lainya, agar melakukan pemeriksaan atas kebenaran itu,”tegas Johan.

Ditegaskan Johan, demi menjaga dan menyelamatkan aset milik negara di Provinsi Sumatera Utara. Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara, kedepannya akan melakukan Aksi unjuk rasa ke Pemkab Deli Serdang, guna meminta penjelasan secara pasti dan menolak penjualan aset milik Negara.

“Jelasnya sudah melanggar aturan dan apabila penegak hukum hanya diam saja, kedepannya kita akan meminta penjelasan dari Pemkab Deli Serdang dan kami tentunya akan berunjuk rasa ke Kantor Bupati dan DPRD Deli Serdang, demi menyelamatkan aset milik negara tersebut,” tegasnya.

Pihak Kecamatan Sunggal terdiri dari kepolisian, koramil dan pihak dari perusahan PT Latexindo Toba Perkasa, beberapa hari lalu sempat melakukan pertemuan dengan Musyawarah bersama warga Desa Muliorejo dikantor camat sunggal. Guna membahas persoalan tuntutan warga tentang adanya penjualan jalan alternatif desa. 

Akan tetapi, pertemuan musyawarah itu, tidak berjalan lancar dan terpaksa diundur. Hal ini dikarenakan pihak dari beberapa dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Sehingga persoalan kasus jual beli jalan desa terus menjadi tuntutan warga Desa Muliorejo.

Sebelumnya. Camat Sunggal Danang Purnama Yuda mengatakan persoalan ini yang mengetahui hanya dinas terkait yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang, untuk menjelaskan prihal adanya jalan desa terjual menjadi tuntutan warga, sayangnya pertemuan musyawarah tidak dihadiri beberapa dinas terkait. 

“Pihak Kecamatan Sunggal telah memberikan sarana untuk melakukan pertemuan antara warga, kita sendiri dari Kecamatan juga telah meminta dan memohon agar dinas bersangkutan bisa menjelaskan permasalahan kepada warga Desa Muliorejo, penjelasan ini bukan wewenang pihak kami di Kecamatan.

“Akan tetapi berapa dinas terkait belum bisa hadir juga, untuk menjelaskan permasalahan yang sebenarnya tentang tuntutan warga selama ini, kita tentunya akan membuat agenda pertemuan kembali kedepannya,” sebut Danang. (zul/haa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral