- tim tvone - rizal
Spanduk Bacaleg Bertebaran di Sejumlah Ruas Jalan di Palembang
Tetapi, kata dia, jika ada alat peraga yang menempel atau pun spanduk, baliho yang menempel di tempat-tempat yang dilarang baru bawaslu turun tangan.
"Kalau dipasang di pagar pemerintah, masjid itu yang tidak boleh, itu dilarang. Upaya dari bawaslu untuk menyurati partai yang bersangkutan atau calonnya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan bahwa saat ini KPU masih dalam proses verifikasi administrasi bacaleg. Untuk penetapan caleg baru pada tanggal 4 November 2023 mendatang.
"Itu (spanduk bertebaran) buka kewenangan KPU, karena KPU hanya menyiapkan aturan bahwa tahapan kampanye itu baru akan dimulai setelah ditetapkannya pada tanggal 4 November 2023 sebagai daftar calon tetap (DCT) dan peserta pemilu baru dapat melakukan kampanye," ujarnya. (srl/aag)