AS Ditangkap Polisi Iming-iming Agar Jadi Anggota PPS.
Sumber :
  • Tim tvOne / ilham

Diiming-iming Lewatkan PPS Pada Pemilu 2024, Seorang Calo di Aceh timur Dibekuk Polisi

Sabtu, 10 Juni 2023 - 08:39 WIB

Aceh timur, tvOnenews.com - Seorang calo ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur lantaran meng iming-iming para calon Panitia Pemungutan Suara (PPS), agar lulus dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang diminta. 

 

Calo tersebut yakni inisial AS (50), sementara pelapor MY (43). Keduanya merupakan warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Pelapor kesal dengan imingan AS sehingga membuat laporan atas dugaan penipuan. 

 

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, kasus tersebut bermula pada pertengahan November 2022, saat pelapor MY, bertemu dengan AS di Kecamatan Julok, ia berstatus anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

 

“Dari pertemuan itu, AS menawarkan kepada MY bahwa ia memiliki jalur di KPU Kabupaten Aceh Timur yang bisa mengurus dan meluluskan MY,” kata Andy, kepada tvonenews.com Sabtu, (10/6/2023). 

 

Tentunya, kata Andy, dengan syarat harus memberikan sejumlah uang yang diminta sebagai tanda jadi agar bisa diurus untuk lulus nantinya, Namun ternyata, pelapor MY tertarik dengan tawaran tersebut. 

 

Kemudian mengumpulkan 60 orang lainnya yan mengikuti seleksi rekrutment PPS untuk bisa diurus oleh AS. Bahkan untuk meyakinkan, pelaku juga menjanjikan apabila tidak lulus uang yang diberikan akan dikembalikan.

 

MY bersama 60 orang lainnya tergerak untuk memberikan uang yang diminta oleh AS dengan jumlah bervariasi antara Rp2 juta sampai Rp3 juta, yang diserahkan secara bertahap.

 

Setelah menyerahkan uang, MY dan kawan kawan tidak satupun yang lulus ujian, ditambah uang yang dijanjikan akan dikembalikan tidak diberikan oleh AS, sehingga MY membuat laporan Polisi dengan bukti-bukti yang ada. 

 

Dari hasil penyidikan sementara, hingga kini petugas kepolisian belum ada keterlibatan anggota maupun pegawai KPU Aceh Timur dan tindak pidana ini murni dengan motif ekonomi. 

 

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, yang selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Timur,” pungkasnya. (Izr/Fhr) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral