- Tim tvOne / yoga syahputra
Demi Cinta dan Dugaan Hasrat Terlarang Dengan Selingkuhan Berstatus Janda Anak Dua - Oknum Akpol 2016 Dittipidum Bareskrim Polri Tega Tinggalkan Dua Balita dan Pisah Dengan Istri Sah
Medan, tvOnenews.com - Baru menikah selama empat tahun, M-I Pohan, oknum Polri aktif berpangkat Inspektur Satu Polisi alumni AKPOL 2016, bertugas di Dittipidum Bareskrim Polri, dituding nekat "main gila" dengan AM seorang wanita berstatus janda anak dua yang disebut saat ini menjadi selingkuhannya.
Parahnya lagi, M-I Pohan nekat mempertaruhkan karier Kepolisian-nya yang cemerlang sebagai seorang alumni taruna AKPOL 2016 yang telah lulus Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Bahkan ia disebut siap berpisah dengan AH Boru Siregar istri sah yang dinikahinya secara hukum dan kedinasan Polri sejak tahun 2018 lalu beserta dua orang anak balita dari pernikahan ini.
Bahtera satu rumah tangga memang tak selamanya berjalan abadi. Berbagai faktor menjadi penyebab keretakan hingga perceraian dari satu pasangan suami istri yang sudah berumah tangga.
Dilain sisi, Faktor dominan satu rumah tangga bisa berakhir dikarenakan latar belakang ekonomi bila rumah tangga yang dibangun meski pernikahan tersebut sudah didasari perasaan cinta.
Faktor lainnya satu perceraian bisa terjadi meski ekonomi memadai dilatarbelakangi hasrat birahi yang berlebih. Dan hal ini mungkin menjadi indikasi atau dugaan yang membuat Iptu Pol M-I Pohan lebih memilih mempertahankan hubungan bersama pasangan selingkuhannya berinisial AM yang berstatus janda muda anak dua. Bahkan nekat mengabadikan adegan asusila dari hasrat cinta terlarang tersebut dalam bentuk dokumentasi foto dan video.
Kronologis Perselingkuhan
Dugaan perselingkuhan Iptu Pol M-I Pohan dengan seorang pelakor berinisial AM terungkap. Bahkan ini dilakukan oleh istri sah Iptu Pol M-I Pohan.
Menurut pengakuan AH Boru Siregar sebagai istri sah, ia mengetahui dan memiliki bukti dugaan perselingkuhan suaminya Iptu Pol M-I Pohan bersama AM.
"Saya sendiri yang mengetahui hingga mengungkap prilaku suami saya yang berselkngkuh dengan wanita lain. Wanita ini berinisial AM, warga Marekani Medan dan statusnya janda anak dua.
"Dan dari penelusuran saya dapat memiliki bukti bukti dugaan perselingkuhan itu. Tak hanya foto panas bahkan ada sekitar 12 video asusila. Video diduga berisi adegan hubungan layaknya suami istri. Videonya itu antara suami saya ini dengan AM," sebut wanita kelahiran tahun 1995 ini.
Kemudian, ia menceritakan bila cinta dan hasrat terlarang dugaan perselingkuhan suaminya itu belakangan terungkap sudah berlangsung sejak tahun 2021 hingga bulan Januari 2023.
"Begitu saya mengetahui dan memiliki bukti atas perselingkuhan keduanya, saya sempat melapor ke keluarga dari suami saya ini. Sempat dimediasi untuk rujuk. Saya juga sempat menurut. Demi rumah tangga demi suami dan juga demi anak anak kami yang masih balita. Anak saya dua dari M-I Pohan, sebut MH.
Kemudian, kasus perselingkuhan MI Pohan dan AM ternyata tidak berhenti. Hingga MH Boru Siregar pun sudah pernah mengadu ke sekolah PTIK atas perbuatan suaminya tersebut.
"Pasca saya mengadu ke sekolah PTIK, disitu juga sudah dibuat pernyataan kalau suami saya MI Pohan tidak mengulangi perbuatannya berhubungan dengan wanita selingkuhannya AM.
" Meski sudah dibuat pernyataan dengan konsekuensinya, namun tetap saja dilakukan, mereka berdua foto prewed di Bromo, bahkan mereka sempat ke Bali waktu acara G20 beberapa waktu lalu" bebernya.
" Jadi sudah ada lah sekitar tujuh kali pernyataan dibuat. Tapi kenyataannya terus dan terus terulang. Dan pasca ini suami saya pun berubah drastis. Mulai dari tempramen hingga melakukan dugaan kekerasan kepada saya. Itu semua pernah diketahui dan disaksikan orang, " jelasnya.
Hingga kemudian AH pun mengaku tidak tahan atas perubahan dan perlakuan suaminya. Hingga ia terpaksa harus bertindak atas hak nya sebagai istri sah, ibu bhayangkari.
Dan ia pun menyebut melaporkan kejadian ini ke Div Propam Mabes Polri serta melapor ke Ditreskrimum Polda Sumut atas tindakan kekerasan psikis yang saya alami, cerita AH.
Ia menjelaskan, suami dan selingkuhannya AM sudah memiliki hubungan intens terlalu jauh, bahkan diduga sudah melakukan hubungan suami istri.
Hingga saat ini, ia menjelaskan sudah berpisah rumah dengan sang suami. Sementara itu, ia mengaku dua anak balita mereka juga menjadi korban atas kemauan Iptu Pol M-I Pohan yang sudah menjatuhkan talak dan ingin berpisah dengannya.
Meski AH menjelaskan bila suaminya masih tetap memberi uang bulanan senilai Rp 1,5 hingga Rp 2 juta untuk anak anak mereka.
"Awalnya, waktu itu tanggal 28 Oktober tahun 2021, suami saya WA ke saya tiba tiba. Padahal sejam sebelum dia WA saya, keadaan kita sebagai sumi istri itu dalam keadaan baik baik saja tak ada persoalan atau permasalahan apapun. Tiba tiba dia WA dia bilang dia mau pisah dengan saya. Ia bilang jangan ganggu ganggu dia, karena dia mau pisah.
"Dan akhirnya sumi saya itu pun memblokir no HP saya. Setelah itu saya kaget dan binggung akhirnya memberanikan diri melapor ke kakak ipar dan mertua saya. Besoknya saya disuruh datang ke mereka. Ucap AH dengan raut wajah sedih mengingat kejadian tersebut.
Terakhir, AH Boru Siregar menyampaikan, pada bulan Januari 2023, tiba-tiba ia ditalak oleh suaminya.
"Kalau laporan pengaduan di Propam terkait dugaan perselingkuhan dan video asusilanya, kalau di Polda Sumut saya laporin tentang KDRT Psikis," ungkapnya.
"Kalau di Polda Sumut, sejauh ini kemarin itu masih nyerahin hasil visum, saya ngelapornya di Febuari 2023 akhir, tapi sampai sekarang msih berproses juga. Tapi kalau lp di Propam Mabes katanya proses sudah di wabprof, tinggal menunggu pemanggilan saksi dan di sidangkan suami saya," tambahnya.
A-H berharap agar suaminya segera di proses, dan harapannya juga agar suaminya di PTDH dan dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Institusi Polri.
"Harapan aku dia segera di proses sesuai hukum yang berlaku, jadi saya mohon proses hukum sesuai dengan perjanjian yang dia buat. Karena pasca laporan ini saya juga terkesan mendapat intimidasi dan dilaporkan balik.
"Dan kalau bisa dia sampai di pecat, karena dia telah melakukan perbuatan memalukan dan tercela bagi Institus Polri. Karena sebagai oknum Polri apalagi Alumni Taruna Akpol telah membuat video asusila bersama dengan perempuan lain yang bukan istri sahnya. Dia kan anggota polisi lulusan AKPOL lagi. kenapa bisa buat seperti dokumentasi foto dan video itu," katanya.
#Alur Laporan Pengaduan AH Boru Siregar
Sebelumnya kasus dugaan perselingkuhan dan perbuatan asusila tersebut dilaporkan A-H Boru Siregar Ke Divisi Propam Mabes Polri terlampir dalam Nota Dinas Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri Nomor. R/ND- 329-b/ll/WAS 2.4/2023/Bagyanduan tanggal 28 Februari 2023.
Kemudian keluar surat Nomor B/2273/V/WAS.2.4/2023/Divpropam, di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2023 kepada A-H boru Siregar Terkait hal Klasifikasi: BIASA Lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2).
Dalam Surat itu, tertulis sejumlah poin termasuk tindak lanjut penyidik terhadap Surat Perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor Sprin/569/11/2023 tanggal 8 Maret 2023.
Sehubungan dengan rujukan di atas,kemudian disampaikan bahwa pengaduan yang telah dilaporkan A-H Boru Siregar telah dilakukan penyelidikan oleh Biropaminal Divpropam Polri.
Dimana hasil penyelidikan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh IPTU M-I POHAN, S.Tr.K., S.I.K. M.H. selaku anggota Dittipidum Bareskrim Polri, dengan wujud melakukan perselingkuhan dengan Sausari AM.
Bahkan dalam SP2HP2 ini dijelaskan, yang bersangkutan telah melakukan hubungan layaknya suami istri. Padahal IPTU Pol MI POHAN, S.Tr.K., S.I.K., M.H. masih memiliki istri sah.
Hingga penangan Selanjutnya dilimpahkan ke Birowabprof Divpropam Polri untuk dilakukan penegakan Kode Etik Profesi Polri.
SP2HP2 ini ditembuskan ke Kadiv Propam Polri dan Karopaminal Divoropam Polri dan Kabagyanduan Divpropam Polri, ditandatangani oleh Kombes Pol Yudo Hermanto SIK MM.
# Laporkan Suami Atas Pengaduan KDRT
Pada tanggal 28 Februari 2023 AH juga resmi melaporkan suaminya Iptu Pol M-I pohan ke Unit 2 Subdit 4 Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Terkait dugaan pasal 45 UU RI no 23 tahun 2004 tentang Perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Laporan pengaduan resmi tertuang dalam LAPORAN Nomor: STTPL/8/252/11/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono ketika di konfirmasi tvOnenews.Com membenarkan perihal adanya laporan pengaduan KDRT atas pelapor AH Boru Siregar.
"Lp nya masih baru diproses, baru ambil ket korban dan 2 saksi ya, " Sebut Sumaryoni ketika di konfirmasi Jumat 9 Juni 2023 malam. (Ysa/Fhr)