- Antara
Bawaslu: Sumbar Miliki Kampung Pengawasan di 14 Kabupaten dan Kota
“Kami di Bawaslu ingin memastikan agar semua yang terlibat dalam semua proses dan tahapan Pemilu dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Saat ini tahapan Pemilu sudah memasuki pemutakhiran data pemilih yang akan ditetapkan sebagai pemilih dalam Pemilu 14 Februari 2024.
“Sementara terdata lebih 4 juta pemilih di Sumatera Barat dan jumlah ini tentunya akan bertambah atau berkurang hingga batas waktu yang ditetapkan," kata dia.
Sementara itu Bawaslu Kota Padang, Sumatera Barat mulai menggencarkan sosialisasi secara berkelanjutan sebagai upaya mencegah terjadinya politik uang di tengah masyarakat di masa kampanye Pemilu 2024.
“Politik uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Politik uang dikategorikan tindak pidana pelanggaran pemilu seperti adanya pemberian barang atau uang bahkan janji yang mempengaruhi pilihan di Pemilu,” kata Komisioner Bawaslu Padang, Yunasty Helmi.
Menurut dia, sosialisasi harus dilakukan sejak jauh hari di tingkat kota oleh Bawaslu Kota Padang, di tingkat kecamatan oleh panwascam dan pengawas di tingkat kelurahan atau desa.
Sosialisasi ini dilakukan secara berjenjang dan langsung kepada masyarakat sehingga dapat mengetahui apa saja yang termasuk dalam kategori politik uang.