- Tim TvOne/ Ambrizal
Polres Bengkalis Mengungkap Kasus 28 PMI dengan 3 Pelaku TPPO
Bengkalis, tvOnenews.com - Polres Bengkalis berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan PPMI (Penyelundupan Pekerja Migran Indonesia) dalam sebuah konferensi pers di Mako Polres Bengkalis. Dalam operasi ini, 21 PMI berhasil diamankan berkat kolaborasi antara Kepolisian Malaka melalui Atase Polri di KL dan Kepolisian RI (Polres Bengkalis).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SIK, bersama Kasat Reskrim AKP Reza, SIK, dan jajaran, mengungkapkan bahwa pada hari Senin, tanggal 5 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Polres Bengkalis menerima informasi mengenai adanya 28 PMI yang berencana berangkat ke Malaysia melalui perairan laut di Wisma Resty, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Tim segera mendatangi lokasi setelah menerima informasi tersebut, dan pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, berhasil menemukan PMI tersebut di penginapan Wisma Resty. Setelah dilakukan interogasi terhadap para PMI, mereka mengungkapkan informasi yang penting.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Tim Reskrim, diketahui bahwa seseorang bernama Azman bertindak sebagai koordinator PMI, sedangkan Muslim merupakan salah satu anggotanya.
Tanpa waktu yang terbuang, Kapolres Bengkalis memerintahkan Kasat Reskrim untuk menyelidiki kasus ini dengan baik. Diduga ada tiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Muslim, Azman, dan Halim, yang pada akhirnya berusaha melarikan diri ke Batam.
Selanjutnya, Tim Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengendus keberadaan Muslim di sebuah kos-kosan di Jl. Wonosari Timur. Dengan koordinasi antara Unit Tipidter dan Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis, dibawah perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP M. Reza, SIK, MH, Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Muslim.
Setelah berhasil mengamankan Muslim, dia mengakui bahwa dia bertindak sebagai anggota atau suruhan dari Azman untuk mengontrol situasi di Wisma Resty dan menunggu keberangkatan PMI ke Malaysia melalui Pelabuhan Selat Baru. Muslim juga mengaku bahwa dia mendapatkan upah sebesar Rp 500.000 untuk setiap kegiatan yang dilakukan. Kemudian, Muslim dibawa ke Polres Bengkalis untuk proses penyidikan.
Berdasarkan penyelidikan dan analisis lapangan, Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Azman melarikan diri ke Kabupaten Kepulauan Meranti. Tim melakukan pengejaran dengan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Meranti.
Pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023, sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkalis dengan dukungan dari Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Meranti dan personil Polsek Belitung berhasil mengamankan terduga pelaku TPPO, yaitu Azman, di rumah temannya di Desa Belitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Berdasarkan pengakuan Azman, dia mengaku sebagai koordinator untuk kedatangan dan keberangkatan PMI ke Malaysia dengan menggunakan visa jalan-jalan, dan dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000 per orang. Saat ini, pelaku Azman sedang dalam perjalanan dari Selat Panjang, Kabupaten Meranti menuju Mako Polres Bengkalis.
Selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Tipidter Satreskrim Polres Bengkalis yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Iptu Dodi Ripo, S.H, mengejar salah satu pelaku, yaitu Halim, ke Pekanbaru. Pelaku Halim berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim pada hari Rabu, tanggal 7 Juni 2023, sekitar pukul 09.30 di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Diduga pelaku tersebut berencana melarikan diri ke Batam.
"Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000 per PMI. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres Bengkalis didampingi oleh jajarannya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(amb/cai)