- Yoga Syahputra
Buntut Dugaan Kasus Perselingkuhan dengan Istri Orang, Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni Dijebloskan ke Patsus
Medan, tvOnenews.com - Kompol Agung Basuni dijebloskan ke penjara atau ke penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Sumut. Hal tersebut terjadi pasca ia dilaporkan berselingkuh dengan istri seorang warga Kabupaten Serdang Bedagai bernama Joni.
Kabid Propam Poldasu, Kombes Pol Dudung, mengatakan, Kompol Agung mantan Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai itu sudah dikurung selama 9 hari.
“Masa penempatan khusus terhadap Agung Basuni maksimal selama 30 hari. Namun bisa juga hanya di Patsus selama 10 hingga 15 hari. Saat ini yang bersangkutan di sel penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sumut sudah 9 hari. Patsus itu maksimal 30 hari, cuma itu kan bisa 10 hari, 15 hari," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, Sabtu(10/6/2023).
Pemeriksaan terhadap kasus dugaan perzinahan antara Kompol Agung Basuni dengan Luki Sundari, istri dari pria bernama Joni masih berlangsung.
Nantinya, usai pemeriksaan rampung, maka berkas harus ditandatangani Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak. Setelah itu barulah sidang kode etik profesi terhadap Kompol Agung dilakukan.
"Kita lengkapi dulu administrasi penyidikan, mindik nya, tanda tangan pak Kapolda baru nanti sidang," jelasnya.
Sebelumnya, Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut pada 16 Mei karena diduga berzina dengan istri orang bernama Luki Sundari.