- tim tvone - frendy primadana
Tak Ingin Terhendus BNN di Bandara Depati Amir, Seorang Pemuda Selundupkan Sabu-sabu di Dubur
Pangkal Pinang, tvOnenews.com - Seorang pemuda asal Batam berinisial TC (35) nekat selundupkan sabu-sabu di dalam dubur hingga pangkal paha. Hal ini dilakukannya agar tak ditangkap atau terhendus oleh petugas kepolisian, BNN, dan Beacukai di Bandara Depati Amir.
Namun, aksinya itu malah berbuah sial, pasalnya TC diringkus Tim Gabungan BNNP Bangka Belitung, Bea Cukai, Polsek Bukit Intan, dan Avsec Bandara Depati Amir, pada Sabtu (10/6/2023).
Pelaku penyelundup berinisial TC ini, diamankan Tim Gabungan di Bandara Depati Amir Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Diketahui tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, yang baru keluar 2 bulan lalu dari penjara lapas Batam.
Selain itu, pelaku mengawali perjalanannya dari Batam menggunakan pesawat komersil yang transit dari Jakarta, menuju ke Bandara Depati Amir Pangkalpinang Bangka Belitung.
Pelaku berhasil mengelabui petugas dengan modus menggunakan identitas yang berbeda antara tiket pesawat dan KTP pelaku, narkoba tersebut dimasukkan ke dalam dubur pelaku dengan cara dibungkus plastik dan dibalut pelicin.
“Pelaku ini membawa 3 bungkus sabu dengan berat 158 gram, setelah sampai di bandara pelaku memindahkan barang tersebut yang awalnya di dalam dubur ke pangkal paha dengan cara di isolasi.” Kata Kabid Pemberantasan BNN,vDinnar Widargo, pada Minggu, (11/06/2033).
Tersangka juga sempat berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas ketika akan dilakukan penggeledahan, namun gesit nya Petugas sehingga pelaku tak berkutik di kepung tim gabungan.
“Pelaku mengatakan sudah diberikan dana sebesar 20 Juta Rupiah dan dibelikan tiket pesawat dari orang yang menyuruh tersangka ini.” jelas Dinnar
Dari tangan tersangka tim gabungan berhasil mendapatkan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dalam tiga bungkus plastik dengan berat sebesar 158.17 gram, 1 unit Handphone Vivo Y91C berwarna merah, 1 Boarding Pass Lion Air tujuan Jakarta-Pangkalpinang, Uang tunai 75 ribu, dan Handphone Vivo warna merah kombinasi hitam.
“Tersangka beserta barang bukti, kami bawa ke kantor BNN untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ia katakan, pelaku terancam menerima hukuman maksimal 20 tahun di penjara.