- Tim TvOne/ Pebri
Ketua KONI Sumsel Diperiksa oleh Penyidik Kejati Terkait Dugaan Korupsi
Palembang, tvOnenews.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kasus dugaan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) di KONI Sumsel terkait dengan pencairan deposito dan dana hibah dari Pemda Provinsi Sumsel, serta pengadaan barang yang menggunakan APBD tahun anggaran 2021.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengonfirmasi bahwa hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa satu orang saksi untuk dimintai keterangan.
Saksi yang diperiksa adalah HZ, yang merupakan Ketua KONI Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di lantai enam gedung Kejati Sumsel.
"Pemeriksaan saksi dilakukan sejak pukul 9 pagi hingga saat ini," kata Vanny yang juga mantan Kasi Datun Kejari Palembang, pada Kamis (8/6/2023).
Vanny menyatakan bahwa saksi tersebut sedang menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di lantai enam gedung Kejati Sumsel.
"Saksi diperiksa karena perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penyidikan perkara ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023, tanggal 8 Maret 2023.
"Dengan naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, para saksi akan tetap diagendakan untuk diperiksa oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, mengonfirmasi bahwa dirinya sedang diperiksa sebagai saksi dalam kasus KONI Sumsel.
Menurutnya, ini adalah kali kedua dirinya diperiksa. "Ini adalah kali kedua saya datang untuk menjalani pemeriksaan, sudah sejak pukul 10.00 WIB," ungkap HZ.
HZ menyatakan bahwa penggunaan dana hibah tahun 2021 untuk KONI Sumsel telah sesuai dengan prosedur.
"Tahun 2021, dana hibahnya sebesar 37 miliar rupiah dan telah digunakan sesuai dengan aturan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan dan proses oleh penyidik," ungkapnya.
Ketika ditanya tentang pencairan deposito KONI Sumsel, HZ mengakui bahwa dana tersebut memang ada dan telah dicairkan untuk operasional KONI Sumsel.
"Dulu kami memiliki dana deposito, pada zaman Syahrial Oesman tahun 2003. Saat saya menjabat sebagai Ketua
KONI, tidak ada dalam berita acara hibah. Biasanya ada keterangan mengenai itu," tegasnya.
Selain itu, dalam perjalanannya terdapat dana untuk operasional KONI, sehingga deposito tersebut dicairkan. Namun, dana tersebut bukan berasal dari APBD, melainkan dari pihak ketiga.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di kantor KONI Sumsel. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik Pidsus Kejati Sumsel berhasil menyita dua boks kontainer, enam dus berkas, serta satu flashdisk yang berisi dokumen sebagai alat bukti dalam penyidikan.(peb/cai)