Pengurus Yayasan Universitas Bina Darma Palembang.
Sumber :
  • Tim tvOne

Polemik Internal Antara Pengurus lama Yayasan Universitas Bina Darma Palembang, Soal Kepemilikan Aset dan Bangunan

Senin, 12 Juni 2023 - 22:39 WIB

Palembang, tvOnenews.com - Perseteruan antara pengurus Yayasan Bina Darma, Palembang, dengan mantan pengurusnya terkait dengan kepemilikan aset dan bangunan hingga kini masih berlanjut.

Dimana mantan ketua pengurus yayasan Suheriyatmono, hingga kini masih menguasai bukti kepemilikan aset tanah dan bangunan serta akta ayasan. Padahal seharusnya bukti- bukti legal tersebut diserahkan kepada pengurus yayasan periode yang baru.

“Padahal terkait hal ini pihak pengurus yayasan yang baru telah meminta kepada yang bersangkutan untuk mengembalikannya. Namun sampai saat ini yang bersangkutan belum juga menyerahkannya kepada yayasan,” ujar Hanifah Nasution, salah satu kuasa hukum Yayasan Universitas Bina Darma.

Terkait soal ini, ternyata Suheriyatmono yang mengatasnamakan mantan pengurus Yayasan
Bina Darma, malah melaporkan pengurus yayasan yang baru. Dengan dalih pihak pengurus yang baru telah melakukan penggelapan dan pengalihan bukti kepemilikan asset tanah dan bangunan ke Bareskrim Polri.

Dalam laporannya, Suheriyatmono menuding kalau pengurus Yayasan Universitas Bina Darma yang baru telah melakukan penggelapan sertifikat tanah dan bangunan. Dasarnya, dari yang awalnya sertifikat tersebut berada di yayasan, kini berada di tangan bank. Dalam hal ini Bank Syariah Indonesia (dahulu bernama Bank Syariah Mandiri).

“Perlu diketahui, sertifikat yang menjadi objek laporan polisi Bapak Suheriyatmono itu sebagian
sudah berada di Bank Syariah Indonesia. Karena dahulu Bapak Suheriyatmono pernah mengajukan pinjaman ke Bank Syariah Indonesia atas nama yayasan, dengan menyerahkan asset tanah dan bangunan tersebut sebagai agunan pada tahun 2017. Hingga kini utang tersebut masih diangsur oleh pihak yayasan. Dengan demikian, penguasaan sertfikat dan peristiwa hokum antara yayasan dengan pihak Bank Syariah Indonesia adalah sama ketika Bapak Suheriyatmono memimpin yayasan,” jelas Fajri Yusuf Herman, kuasa hokum pihak Yayasan Bina Darma yang lainnya.

Karenanya, tim kuasa hukum Yayasan Bina Darma, selaku badan penyelenggara Universitas Bina
Darma Palembang, berharap kepada pihak kepolisian bisa bersikap objektif dalam menganalisa dan melihat aspek-aspek hukum, baik secara pidana maupun perdata antara kedua belah pihak.

“Tentunya dengan tidak serta merta menerima laporan polisi dari individu yang berteriak selaku korban, tanpa melihat kondisi faktual yang terjadi,” ujar Fajri.

Ditambahkan Fajri, ada hal yang harus difahami dalam kasus ini. Meski pun sertifikat objek
tanah dan bangunan yang menjadi sengketa ini atas nama empat pengurus yayasan sebelumnya,
termasuk Suheriyatmono, namun pembelian objek tersebut menggunakan uang yayasan yang
bersumber dari pengelolaan Universitas Bina Darma sebagai badan pelaksana yayasan.

“Apabila mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, harta milik yayasan tidak bias dibagikan
kepada para pengurus. Oleh sebab itu, seluruh asset tanah dan bangunan merupakan harta kekayaan yayasan yang digunakan sepenuhnya untuk mewujudkan tujuan didirikannya yayasan, termasuk mengelola kegiatan Universitas Bina Darma.” tutup Fajri.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:17
01:11
01:13
41:46
01:00
01:15
Viral