Walikota Medan Bobby Nasution Berikan Penjelasan di DPRD Kota Medan.
Sumber :
  • Tim tvOne / Pujiansyah

Bobby Nasution Beri Penjelasan Terkait Ranperda Persetujuan Bangunan Gedung

Selasa, 13 Juni 2023 - 08:01 WIB

Medan, tvonenews.com - Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution memberi penjelasan di DPRD Kota Medan, pada rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Senin (12/6/2023)

 

Bobby Nasution dalam pidatonya di rapat paripurna kedua di pimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim tersebut bahwa Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, peraturan ini merupakan tindak lanjut  dari undang-undang cipta kerja.

 

Dikatakannya, dalam peraturan pemerintah ini menghapus status izin mendirikan bangunan (IMB) dan mengubahnya menjadi persetujuan bangunan gedung.

 

"Persetujuan bangunan gedung adalah  perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/ atau merawat bangunan gedung sesuatu dengan standar teknis bangunan gedung," jelasnya.

 

Sebagai tindak lanjut terhadap peraturan perundang-undangan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PerkimCKTR) Kota Medan telah menyusun Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

 

Adapun tujuan dari penyusunan Ranperda tersebut, untuk memberikan kepastian hukum, memberdayakan para pemangku kepentingan, menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan dan berkeadilan serta terwujudnya ketertiban dalam persetujuan bangunan gedung.

 

"Kami berharap semoga Ranperda yang telah kami ajukan dapat kita bahas secara bersama dengan sebaik-baiknya sesuatu dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat melahirkan suatu peraturan daerah yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mempunyai kepastian hukum, dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan memberi manfaat bagi kita semua," tutupnya. (zul/fhr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral