- Tim TvOne/ Ilham
Penggeledahan Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Aceh Timur
Aceh Timur, tvOnenews.com - Penggeledahan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Pusat Pemerintahan Aceh Timur, Aceh, pada Senin (12/06/23) dilakukan dalam kasus yang sedang ditangani oleh Penyidik Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Aceh Timur.
Penggeledahan ini terkait dengan dugaan keterlibatan dua perusahaan dalam proyek-proyek yang sedang diselidiki. Salah satunya adalah proyek peningkatan struktur jalan Gampong Beusa Seuberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur, dengan anggaran sebesar Rp11,4 miliar. Proyek ini diikuti oleh tiga perusahaan, dan perusahaan PT.FJL yang beralamat di Kecamatan Idi Rayeuk berhasil memenangkan proyek tersebut dengan harga terkoreksi sebesar Rp11,390 miliar.
Selain itu, ada juga proyek pengaspalan lanjutan jalan Rantau Panjang Desa Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Selamat, dengan anggaran sebesar Rp1,7 miliar. Proyek ini diduga dikerjakan oleh CV.DDY yang berlokasi di Kecamatan Peurelak dengan harga terkoreksi sebesar Rp1,716 miliar.
Fadli Setiawan, Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menjelaskan bahwa kedua proyek ini masuk dalam daftar penyidikan Kejari Aceh Timur dengan total nilai sebesar Rp13,1 miliar dan menggunakan sumber anggaran yang berbeda. Proyek di Desa Seubrang, Kecamatan Peureulak Barat, senilai Rp11,4 miliar, menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sementara itu, proyek lanjutan pengaspalan jalan di Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, senilai Rp1,7 miliar, menggunakan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Penyelidikan kedua proyek ini dimulai dari laporan adanya kekurangan volume material pembangunan jalan.
"Faktor penyebabnya adalah kekurangan volume pada proyek yang dilakukan di bawah tanggung jawab PUPR Aceh Timur. Beberapa pihak sudah kami periksa," kata Fadli kepada tvonenews.com pada Selasa (13/6/2023).
Fadli juga mengungkapkan bahwa saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 pihak, termasuk kontraktor, kepala unit layanan pengadaan, konsultan pengawas, PPTK, Pokja, kuasa pengguna anggaran (KPA), kuasa bendahara umum daerah, dan pihak bank.
"Setelah tahapan penyidikan selesai, akan ditetapkan tersangka jika terbukti adanya kerugian negara dalam kedua proyek pembangunan jalan tersebut," tambahnya.
(izr/fna)