- Tim TvOne/ Alboin
Dugaan Penyimpangan Kapal MT Blue Sky I Membawa Limbah B3 ke Batam Dibantah Pemilik Kapal
Batam, tvonenews.com - Kapal MT Blue Sky I dengan nomor identifikasi kapal IMO: 9335903 yang berbendera Liberia diduga melakukan penyimpangan dengan membawa limbah B3 ke perairan Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam berita yang beredar, Kapal MT Blue Sky I juga diduga akan membuang limbah tersebut di Batam.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh Togu Hamonangan Simanjuntak, perwakilan pemilik kapal. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak benar.
"Saya ingin mengklarifikasi bahwa kapal ini tidak membawa limbah. Setiap tanker pasti menghasilkan limbah. Kami telah memperoleh Perizinan Keagenan Kapal Asing (PKKA) terkait pembersihan tangki juga," ujar Togu pada Senin (12/6/2023).
Dia juga membantah bahwa kapal tersebut telah diamankan oleh Bakamla karena membawa limbah berbahaya.
"Kapal ini tidak seperti yang diberitakan. Kapal ini tidak pernah diamankan oleh Bakamla. Semua laporan terkait itu sudah terpenuhi," kata Togu.
Dia menjelaskan bahwa Kapal MT Blue Sky I belum melakukan kegiatan apapun. Namun, sebagai sebuah tanker, limbah hasil produksi memang ada.
"Jadi, tidak benar bahwa kapal ini membawa limbah. Limbah tersebut adalah hasil produksi dari kapal. Setiap tanker pasti menghasilkan limbah produksi. Ada banyak residu yang ada di tangki," jelasnya.
Pada awalnya, pembersihan tangki atas Kapal MT Blue Sky I dilakukan di Pelabuhan Chittagong, Bangladesh, karena ada kontrak pengangkutan BBM dari Karachi ke Singapura. Oleh karena itu, pembersihan tangki hanya dilakukan pada 10 tangki kapal, sementara dua tangki lainnya tidak dapat dibersihkan karena keterbatasan waktu, karena kapal harus segera mengangkut muatan.
Setelah pembongkaran muatan Heavy Diesel Oil (HDO) selesai, manajemen kapal memutuskan untuk melakukan pembersihan tangki. Setelah berkomunikasi dengan PT Rafael Marina Mutiara sebagai general agent, diputuskan untuk melakukan pembersihan tangki di Batam.
Togu melanjutkan, PT Fajar Putra Baskara ditunjuk sebagai vendor atau perusahaan yang akan melakukan pembersihan tangki MT Blue Sky I tersebut. Namun, hingga tanggal 2 Juni, tidak ada kepastian mengenai perjanjian pembersihan tangki kapal tersebut.
"Pada tanggal 3 Juni, PT Khai Mitra Maritim, agen pelayaran di Batam, memproses keberangkatan kapal melalui sistem inaportnet setelah mendapat konfirmasi dari KLHK. Kapal ini diizinkan untuk berangkat dan dinyatakan belum melakukan aktivitas apa pun," papar Togu.
Namun, KSOP tidak dapat melanjutkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) karena ada permintaan dari KLHK pusat untuk tidak memberangkatkan MT Blue Sky I. Mereka akan melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Hingga saat ini, belum ada perkembangan atau progres dalam penerbitan SPB, meskipun izin Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai telah dikeluarkan pada tanggal 3 Juni. Kami berharap pemerintah memberikan izin keberangkatan kapal kami," tegas Togu.
(ahs/fna)